PAMEKASAN | duta.co – Perpanjangan tersebut berdasar surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI tentang perpanjangan waktu pembayaran pelunasan BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.
“Jadi, proses pelunasan tahap pertama ini akan di perpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024,” ungkap Kepala Kemenag Pamekasan melalui Kasi Haji dan Umrah, Abd Halim, Senin (12/2) kemarin.
Ditambahkan, Perpanjangan tersebut berdasar dengan terbitnya keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah nomer 137 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Dirjen Penyelenggara haji dan umrah nomer 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 2024.
“Batas akhir pelunasan tahap pertama (1) yang semula berkahir tanggal 12 Fenruari 2024 diperpanjang hingga tanggal 23 Fenruari 2024,” ungkapnya.
“Waktu pelunasan tahan ke dua (2) yang semula tanggal 5 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 mwnjadi tanggal 13 Maret hingga 26 maret 2024,” tambahnya.
Lebih jauh Abd Halim menjelaskan, untuk batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.
“Kami berharap kepada calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan Bipih sesuai waktu yang telah ditentukan,” imbaunya.
Sekedar diketahui, bahwa tahun ini Kemenag Pamekasan mendapat tambahan kouta sebanyak 213 CJH, jadi total kouta jemaah pamekasan 1.425 jemaah.
Adapun rincian dari 1.425 Calon Jemaah Haji tersebut yakni, 337 jemaah adalah prioritas jemaah lansia, 898 jemaah urut porsi dan sisanya 190 jemaah merupakan jemaah haji cadangan.
Sementara untuk pemberangkatan sendiri CJH Pamekasan akan berangkat pada tanggal 12 Mei 2024 sesuai jadwal dari Kemenag RI dimana gelombang pertama dan kedua dimulai dari tanggal 12 dan 24 Mei 2024. bib