MALANG | duta.co – Komandan Korem (Danrem) 083/Bdj Kolonel Inf M. I Gogor A.A pimpin langsung penertiban terhadap rumah dinas dan kios Rampal yang merupakan aset TNI AD Dhi. Kodam V/Brw dalam pengawasan Korem 083/Bdj, Senin (6/3/2023).

Kolonel Inf M. I Gogor A.A saat di lokasi menjelaskan penertiban rumah dinas ini merupakan lanjutan penertiban yang dilaksanankan sebelumnya yaitu semuanya berjumlah 25 unit dan 6 unit yang tersisa akan ditertibkan secara bertahap.

Rumah dinas tersebut adalah di Jl. Kesatrian Dalam K.82 yang dihuni Ibu Widayati, Jl. Kesatrian Terusan F.8 dihuni Ibu Adriati, Jl. Kesatrian Terusan G.12 dihuni Ibu Harim Yuni S, Jl Pangsud Utara K.8 dihuni Ibu Rurie Wardana, Jl. Sultan Hadiwijaya K.151 dihuni Ibu Dra. Sity Umayaro dan Jl. Kesatrian E.6, dihuni Ibu Dina Christy.

“Korem 083/Bdj melaksanakan penertiban pemanfaatan aset rumah dinas yang dihuni oleh orang-orang yang tidak memiliki hak atau layak menghuni rumah dinas tersebut. Rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi Prajurit TNI AD yang masih aktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Danrem juga melaksanakan penertiban 65 kios Rampal yang berdiri di lahan TNI AD yang saat ini dalam pengawasan Korem 083/Bdj, agar pemanfaatan Kios tersebut benar-benar sesuai fungsinya.

Danrem 083/Bdj menargetkan wilayah Rampal bebas dari perdagangan Miras yang ternyata di beberapa Kios masih menjual minuman haram tersebut.

Ia berharap nantinya Rampal dan sekitarnya menjadi sarana olahraga yang sehat, aman dan nyaman serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.