ANTREAN: Suasana wajib pajak saat mengurus tax amnesty di kantor DJP Jatim II di Juanda, Sidoarjo akhir Maret lalu (duta.co/AHMAD YANI)

JAKARTA | duta.co- Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah berlangsung selama 9 bulan terhitung semenjak Juli 2016 membawa banyak aliran dana segar ke sektor perbankan. Dana repratiasi yang dihimpun menambah likuiditas sektor perbankan. Komitmen penarikan dana dari luar negeri mencapai total Rp147 triliun.

Namun demikian, analis NH Korindo Securities Bima Setiaji memprediksi dengan selesainya program tax amnesty, maka sektor perbankan bakal kehilangan tambahan likuiditas. Akibatnya, diprediksi akan ada penurunan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) setelah tax amnesty.

“Dengan selesainya tax amnesty, maka aliran masuk dana segar ke perbankan berpotensi berkurang. Diestimasi pertumbuhan DPK di kuartal-II dan kuartal-III hanya single digit,” terangnya.

Bima melanjutkan, dengan kondisi ini, maka akan memaksa bank untuk mengerek naik bunga deposito. Karena hanya bersifat temporari sebelum akhirnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya, maka dampak dana tax amnesty ke saham perbankan tidak akan lama signifikan.

“Intinya, masuknya sejumlah dana tax amnesty ke perbankan tidak secara otomatis membuat bank tersebut akan menghasilkan kinerja yang bagus/kenaikan profit, karena pihak bank masih harus menyalurkan kembali kembali dana tersebut dalam bentuk kredit, dimana jika penyaluran kreditnya lancar maka barulah bank menghasilkan profit,” tambah dia.

Sementara itu, dari total dana repratiasi Rp147 triliun yang terhimpun dalam program tax amnesty, sekira Rp24,7 triliun di antaranya masih belum dipulangkan ke Indonesia. Pihak Otoritas Jasa Keuangan sendiri sebagai otoritas pengawas perbankan telah mengonfirmasi bahwa dana yang masih mengendap di perbankan mulai bergerak pada instrumen investasi yang telah disediakan oleh pemerintah.(imm/okz)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry