
LAMONGAN | duta.co – Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) bernilai ratusan juta rupiah, program Kementerian Pertanian, yang disalurkan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Jaya di Desa Sambangan, kini menjadi sorotan publik.
Dana tersebut diduga tidak dikelola secara baik dan benar, sehingga berdampak langsung pada para petani. Akibat pengelolaan yang dinilai carut-marut, Gapoktan Sumber Jaya disebut sudah tidak mampu lagi menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk kebutuhan anggota kelompok tani di wilayah tersebut.
“Saya sangat kecewa dan prihatin. Bantuan modal usaha agribisnis dari Kementerian Pertanian sampai sekarang tidak ada kejelasan statusnya dari Gapoktan,” ujar salah satu petani Desa Sambangan, Kamis (18/2/2026).
Petani tersebut menyebutkan, dana PUAP yang seharusnya dimanfaatkan sebagai modal menebus pupuk subsidi, simpan pinjam, serta pembelian obat-obatan pertanian, diduga telah raib atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Sekarang ini sudah memasuki panen pertama dan masa tanam kedua, tapi tidak ada penebusan pupuk. Petani terpaksa membeli pupuk subsidi dari luar desa, padahal itu jelas tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Dugaan hilangnya dana PUAP tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama mereka yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk kelangsungan usaha pertanian. Petani khawatir dana bantuan pemerintah tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sesuai peruntukannya.
Para petani berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Mereka mendesak adanya solusi cepat agar dana PUAP dapat ditelusuri dan dimanfaatkan kembali sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan petani kecil.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sumber Jaya Desa Sambangan, Suwarno, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyaluran dana PUAP diduga tidak dilakukan secara merata. Alih-alih menyentuh seluruh petani, manfaat modal bergulir ini justru dinilai tertutup, minim sosialisasi, dan tidak dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan tujuan utama program PUAP sebagai dana bergulir pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Petani berharap dana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi. (ard)





































