Gus Yasin (kiri) saat menerima Kang Kusno di kantornya, Astranawa kompleks Museum Nahdlatul Ulama Surabaya. (FT/MKY)

SURABAYA | duta.co – AMM, santri PP Hidayutussibyan Pandan Asri, notabene anggota Lembaga Pencak Silat (LPS) Pagar Nusa Kertosono, masih meringkuk dalam tahanan Polres Nganjuk.

Senin (18/1/2021), Kang Kusno, orangtua AMM, menyerahkan kuasa kepada pengacara senior, Tjetjep Muhammad Yasin SH, MH, yang juga Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN).

“Secepatnya saya akan ke Polres Nganjuk. Ini terkait masa depan anak, toh kabarnya yang lain dibebaskan dalam dugaan kasus yang sama, pengeroyokan,” demikian Gus Yasin kepada duta.co usai menerima Kang Kusno di kantornya, Astranawa kompleks Museum Nahdlatul Ulama Surabaya.

Seperti diberitakan, AMM tergaruk Tim Resmob Macan Wilis  Satreskrim Polres Nganjuk, awal tahun 2021. Polisi mengungkap 6 perkara terdiri dari 5 kasus pengeroyokan dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam ( sajam) dengan 9 tersangka. AMM ikut didalamnya.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Kasubbaghumas Polres nganjuk AKP Rony .Y  dan kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk Iptu Sudarsini saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, pada Kamis (7/1) sebagaimana dirilis ifakta.co.

Dalam gelar tersebut Harviadhi menyatakan kesembilan tersangka itu melakukan aksi pengeroyokan di lima tempat berbeda. “Para tersangka beraksi di 5 TKP, namun berdasarkan penelusuran kami ada beberapa tersangka yang memiliki keterkaitan di TKP yang sama. Hal ini menandakan diantara tersangka ada yang berperan sebagai penggerak,” ungkap Kapolres saat itu.

Yang disebut 5 TKP itu adalah pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono, trafficlight Baron, pertigaan lapangan  Desa Juwono Kertosono, timur lapangan Desa Bangsri  Kertosono, Yayasan Wahidiyah kelurahan Begadung Nganjuk.

“Dari 9 tersangka yang ditangkap, hanya 6 yang ditahan sedang 3 lainnya menjalani proses diversi atau wajib lapor seminggu 2 kali dengan didampingi orang tuanya karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” jelas Kapolres.

Delapan 8 tersangka pengeroyokan itu inisialnya adalah BPS (22), MF (15), EW (17), AMM (19), BT (26), MR (23), FBA (23) dan RBS (25). “Anak klien kami (AMM red.) belum 19 tahun. Saya ingin besuk dia, ingin tahu jalan ceritanya,” tegas Gus Yasin.

Menurut Gus Yasin, sebagai pengacara, ia bangga dengan PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah) yang punya kepedulian terhadap masa depan anak. Apalagi, AMM adalah santri pondok pesantren, anggota Pagar Nusa sebuah lembaga bela diri yang berada di bawah naungan NU.

“Kenakalan remaja ini, menjadi tanggungjawab kita bersama. Bagaimana pun mereka adalah anak-anak kita. Jangan sampai masa depannya ‘terbunuh’. PPKN sebagai wadah pergerakan kaum nahdliyin, tidak boleh berpangku tangan,” pungkasnya. (mky)