
SURABAYA | duta.co – Warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mengadukan kerusakan lingkungan akibat operasional tambang pasir PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017 kepada DPRD Provinsi Jawa Timur.
Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi D Achmad Tamim, serta anggota Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif, Harisandi, dan Miseri Effendi, dalam audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat yang diwakili Suwito, aktivitas pertambangan PT EPAS diduga telah menyebabkan hilangnya sumber mata air utama desa. Dampaknya, warga terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk membeli air bersih dari desa tetangga.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menyatakan, bahwa kondisi di lapangan telah masuk kategori darurat. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa serta menimbulkan korban jiwa.
“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri tersebut.
Terkait aspek legalitas, Khusnul mengungkapkan adanya kerancuan perizinan usaha pertambangan (IUP) yang sempat berpindah kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, lalu kembali lagi ke pemerintah provinsi. Meski IUP PT EPAS masih berlaku hingga 2027, saat ini perusahaan tersebut dilarang beroperasi.
“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah Khusnul.
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, PT EPAS juga disebut tengah menghadapi persoalan hukum dengan PTPN I terkait dugaan wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap nota kesepahaman (MoU) kerja sama. Kasus tersebut dilaporkan telah memasuki tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.
Komisi D DPRD Jatim pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan kajian ulang secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang bersifat fatal, DPRD mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkasnya. (rud)





































