Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA.

KEMENANGAN Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam Muktamar Nahdlatul Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, tahun 1994 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia menjelang berakhirnya rezim Orde Baru. Muktamar tersebut tidak hanya menjadi arena pergantian kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga menjadi ruang pertarungan antara kekuatan masyarakat sipil dengan kepentingan politik negara yang pada saat itu masih berada di bawah kendali pemerintahan Presiden Soeharto.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan Gus Dur mempertahankan posisi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki makna yang jauh melampaui dinamika internal organisasi. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan kemandirian masyarakat sipil atas upaya intervensi negara serta menandai semakin menguatnya resistensi terhadap dominasi politik Orde Baru.

Secara historis, Muktamar Cipasung berlangsung dalam suasana politik yang penuh tekanan. Pemerintah Orde Baru memiliki kepentingan besar terhadap NU karena organisasi ini memiliki basis massa yang sangat luas dan berpengaruh dalam kehidupan sosial-politik Indonesia. Sejak kembali ke Khittah 1926 pada tahun 1984, NU secara formal melepaskan diri dari politik praktis dan memfokuskan diri pada kegiatan sosial-keagamaan. Namun, di bawah kepemimpinan Gus Dur, NU justru berkembang menjadi kekuatan moral yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara yang dianggap tidak demokratis. Sikap kritis inilah yang kemudian menimbulkan ketegangan antara NU dan pemerintah Orde Baru –lihat Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. University of Hawai’i Press.

Sebagai pemimpin NU, Gus Dur sering menyampaikan kritik terhadap praktik-praktik otoritarianisme yang dilakukan negara. Ia menolak berbagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, mengkritik sentralisasi kekuasaan, serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Dalam berbagai kesempatan, Gus Dur juga menunjukkan keberpihakan pada kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami marginalisasi akibat kebijakan pembangunan yang terlalu berorientasi pada stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi semata. Sikap tersebut membuatnya dipandang sebagai salah satu figur oposisi moral yang berani di tengah situasi politik yang cenderung represif  –lihat Fealy, G. (1998). Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. LKiS.

Dalam konteks itulah Muktamar Cipasung menjadi arena politik yang sangat strategis. Berbagai laporan menunjukkan adanya upaya dari sejumlah aktor yang dekat dengan pemerintah untuk memengaruhi hasil muktamar agar kepemimpinan NU berada di tangan figur yang lebih akomodatif terhadap negara. Namun, mayoritas peserta muktamar tetap memberikan dukungan kepada Gus Dur. Kemenangan tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi yang dimiliki Gus Dur di kalangan warga NU jauh lebih kuat dibandingkan tekanan politik yang datang dari luar organisasi. Dengan kata lain, keputusan muktamar menunjukkan bahwa mekanisme internal NU masih mampu bekerja secara relatif independen meskipun berada dalam tekanan kekuasaan negara –lihat Bush, R. (2009). Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.

Salah satu dampak paling penting dari kemenangan tersebut adalah semakin menguatnya posisi Gus Dur sebagai tokoh nasional. Sebelum Muktamar Cipasung, Gus Dur memang telah dikenal luas sebagai intelektual Muslim dan pemimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia. Akan tetapi, keberhasilannya mempertahankan kepemimpinan NU di tengah berbagai tekanan politik memberikan legitimasi yang jauh lebih besar. Ia tidak lagi hanya dipandang sebagai pemimpin organisasi keagamaan, melainkan juga sebagai simbol perlawanan terhadap otoritarianisme. Posisi ini menjadikannya salah satu figur sentral dalam proses demokratisasi Indonesia pada dekade 1990-an (Barton, 2002).

Legitimasi sosial yang diperoleh dari warga NU menjadi modal politik yang sangat berharga bagi Gus Dur. Dukungan jutaan warga nahdliyin memberikan basis kekuatan yang memungkinkan dirinya memainkan peran lebih luas dalam wacana kebangsaan. Dalam berbagai forum publik, Gus Dur semakin aktif menyuarakan pentingnya demokrasi, pluralisme, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemikiran-pemikirannya  mendapat perhatian luas karena disampaikan Gus Dur sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar yang memiliki akar kuat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, kemenangan di Cipasung dapat dipahami sebagai salah satu titik penting yang memperkuat posisi Gus Dur sebagai aktor utama dalam transisi demokrasi Indonesia –lihat Aspinall, E. (2005). Opposing Suharto: Compromise, Resistance, and Regime Change in Indonesia. Stanford University Press.

Dampak berikutnya adalah semakin tegasnya identitas NU sebagai organisasi masyarakat sipil yang mandiri. Sejak masa awal Orde Baru, hubungan antara negara dan organisasi kemasyarakatan sering kali ditandai oleh pola kooptasi. Banyak organisasi sosial, profesi, maupun keagamaan yang secara langsung atau tidak langsung diarahkan untuk mendukung agenda politik pemerintah. Dalam situasi seperti itu, kemampuan NU mempertahankan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kehendak negara menjadi sebuah pencapaian penting. Kemenangan Gus Dur menunjukkan bahwa NU memiliki kapasitas organisasi yang cukup kuat untuk menjaga otonomi internalnya.

Kemandirian tersebut tidak hanya penting bagi NU sendiri, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas dalam perkembangan masyarakat sipil Indonesia. Dalam teori masyarakat sipil, organisasi-organisasi sosial berfungsi sebagai ruang antara negara dan individu yang memungkinkan warga mengembangkan solidaritas, partisipasi, dan kontrol terhadap kekuasaan. Hikam, M.A.S. (1996) dalam Demokrasi dan Civil Society. LP3ES, menegaskan ketika organisasi masyarakat sipil mampu mempertahankan otonominya dari intervensi negara, maka peluang berkembangnya demokrasi menjadi semakin besar. Oleh karena itu, kemenangan Gus Dur dapat dilihat sebagai kemenangan prinsip otonomi masyarakat sipil di tengah dominasi negara yang sangat kuat, yang merupakan penguatan peran warga negara dalam demokratisasi.

Lebih jauh lagi, keberhasilan NU mempertahankan independensinya memberikan inspirasi bagi berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya. Pada pertengahan dekade 1990-an mulai muncul berbagai organisasi non-pemerintah, kelompok advokasi, lembaga bantuan hukum, organisasi mahasiswa, serta komunitas intelektual yang semakin kritis terhadap praktik-praktik kekuasaan Orde Baru. Banyak di antara mereka melihat NU sebagai contoh bahwa organisasi masyarakat dapat mempertahankan kemandiriannya meskipun menghadapi tekanan politik yang besar. Dengan demikian, Muktamar Cipasung memiliki efek demonstratif yang memperkuat keberanian kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam memperjuangkan ruang kebebasan yang lebih luas.

Inspirasi tersebut menjadi semakin penting karena pada periode yang sama rezim Orde Baru mulai menghadapi berbagai tantangan. Pertumbuhan ekonomi yang selama ini menjadi sumber legitimasi pemerintah mulai menunjukkan berbagai kelemahan struktural. Ketimpangan sosial semakin terlihat, praktik korupsi dan kolusi menjadi sorotan publik, sementara tuntutan terhadap demokratisasi terus meningkat. Dalam situasi demikian, keberhasilan NU mempertahankan independensinya memberikan harapan bahwa perubahan politik dapat diperjuangkan melalui penguatan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang otonom dan demokratis –lihat Heryanto, A., & Hadiz, V. R. (2005). Post-Authoritarian Indonesia: A Comparative Southeast Asian Perspective. Routledge.

Dampak lain yang tidak kalah penting adalah kontribusi Muktamar Cipasung terhadap proses delegitimasi politik Orde Baru. Salah satu karakteristik utama rezim otoritarian adalah kemampuannya mengontrol berbagai arena sosial melalui kombinasi kekuasaan politik, birokrasi, dan jaringan patronase. Selama bertahun-tahun, pemerintah Orde Baru relatif berhasil mempertahankan dominasi tersebut dengan mengendalikan partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, serta berbagai institusi sosial lainnya. Namun perspektif Liddle, R. W. (1996) dalam Leadership and Culture in Indonesian Politics. Allen & Unwin, menyatakan bahwa  kemenangan Gus Dur –pada muktamar Cipasung, menunjukkan bahwa kemampuan negara untuk mengontrol masyarakat tidak lagi bersifat absolut.

Peristiwa ini mengirimkan pesan penting kepada publik bahwa negara tidak selalu mampu menentukan hasil dari seluruh proses politik yang berlangsung di masyarakat. Ketika upaya intervensi terhadap NU tidak berhasil mencapai tujuan yang diinginkan, muncul kesadaran bahwa ruang resistensi terhadap kekuasaan masih terbuka. Kesadaran semacam ini memiliki dampak psikologis dan politik yang sangat signifikan karena dapat mendorong kelompok-kelompok lain untuk melakukan tindakan serupa. Dalam banyak kasus, delegitimasi rezim otoritarian tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui akumulasi berbagai peristiwa yang menunjukkan semakin melemahnya kapasitas negara dalam mempertahankan hegemoninya. Muktamar Cipasung merupakan salah satu peristiwa penting dalam proses tersebut (Aspinall, 2005).

Selain itu, kemenangan Gus Dur memperkuat narasi alternatif mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi di Indonesia. Pada masa Orde Baru sering muncul anggapan bahwa stabilitas politik hanya dapat dipertahankan melalui kontrol negara yang kuat. Namun, pengalaman NU menunjukkan bahwa organisasi Islam justru dapat menjadi kekuatan yang mendorong demokratisasi, pluralisme, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Gus Dur berhasil memperlihatkan bahwa nilai-nilai keislaman dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip demokrasi modern. Pandangan ini kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi (Barton, 2002).

Ketika krisis ekonomi dan politik melanda Indonesia pada tahun 1997–1998, posisi Gus Dur yang telah diperkuat sejak Muktamar Cipasung menjadikannya salah satu tokoh utama dalam proses perubahan politik nasional. Bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya, ia memainkan peran penting dalam mendorong transisi menuju sistem politik yang lebih demokratis. Dalam konteks ini, kemenangan di Cipasung tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang menuju Reformasi 1998. Muktamar tersebut menjadi salah satu titik krusial yang mempertemukan dinamika internal organisasi keagamaan dengan agenda demokratisasi nasional.

Dengan demikian, kemenangan Gus Dur dalam Muktamar NU Cipasung tahun 1994 memiliki dampak politik yang sangat luas. Peristiwa tersebut memperkuat legitimasi Gus Dur sebagai tokoh nasional yang berpengaruh, menegaskan identitas NU sebagai organisasi masyarakat sipil yang mandiri, menginspirasi berbagai kelompok masyarakat untuk memperjuangkan otonomi organisasi, serta berkontribusi terhadap proses delegitimasi rezim Orde Baru.

Dalam perspektif sejarah politik Indonesia, Muktamar Cipasung bukan sekadar peristiwa pergantian kepemimpinan organisasi, melainkan sebuah momentum penting yang menandai menguatnya masyarakat sipil dan semakin terbukanya jalan menuju demokrasi. Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan sosial yang berakar pada masyarakat memiliki kemampuan untuk mempertahankan independensinya sekaligus memainkan peran strategis dalam mendorong perubahan politik yang lebih demokratis.*

Jakarta, 28 Juni 2026