Oleh Rizki Amalia Elfita, SA, MA
SEMENJAK WHO (World Health Organization) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi dunia, berbagai negara mulai melakukan antisipasi untuk menghambat persebaran dari Covid-19. Mengikuti penetapan dari WHO tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional dan Indonesia memasuki masa darurat bencana non alam.
Berbagai kebijakan diambil pemerintah untuk menghambat persebaran virus covid-19 dengan melakukan pembatasan sosial (social distancing), bekerja dari rumah (work from home), bahkan pembatasan atau penutupan wilayah-wilayah kota (lock-down). Kondisi tersebut mengakibatkan lalu lintas dan aktivitas normal menjadi terbatas. Pembatasan tersebut berkaitan dengan implikasi serius bagi kesehatan masyarakat, membuat masyarakat membatasi kegiatan mereka sehingga memberikan dampak pada melemahnya kondisi bisnis dan ekonomi di Indonesia.
Dampak yang paling dirasakan adalah ketidakpastian yang tinggi baik pada pelaku usaha di berbagai sektor bisnis maupun dari perilaku konsumen. Pergerakan yang dibatasi membuat usaha menjadi lesu karena konsumen menjadi sangat berhati-hati untuk melakukan konsumsi dan berusaha untuk menjaga diri dan keluarganya untuk tetap bertahan di situasi ini.
Melemahnya perekonomian akibat Covid-19 membuat aktivitas di berbagai sektor seperti transportasi, manufaktur, perdagangan, akomodasi seperti restoran dan perhotelan semakin menurun, menyebabkan gangguan aktivitas bisnis yang dapat menurunkan kinerja, pemutusan hubungan kerja, dan bahkan ancaman kebangkrutan pada bisnis.
Pandemi global Covid-19 telah mengubah pola kebiasaan konsumen. Krisis pada dasarnya mengubah cara dan apa yang dibeli konsumen dan mempercepat perubahan struktural yang sangat besar di industri barang konsumsi misalnya. Dengan pola kebiasaan baru yang muncul ini, pelaku usaha memiliki peluang untuk mempercepat perpindahan ke perdagangan digital, dengan memperluas penawaran yang ada dan menciptakan lini layanan baru, seperti memberikan layanan “tanpa kontak”. Akselerasi ini akan memaksa pelaku usaha untuk menyusun kembali strategi digital mereka untuk menangkap peluang pasar baru dan segmen pelanggan digital.
Pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman mulai mengalami perbahan. Jika sebelumnya konsumen masih bisa berjalan atau berkendara untuk membeli kebutuhan tersebut, akibat pandemi COVID-19, konsumen harus membeli secara daring (online). Perubahan pola perilaku konsumen tergambar dari data yang menunjukkan peningkatan pembelian konsumen pada sektor bisnis agrikultur seperti hasil perkebunan, air konsumsi, toko daging, dan toko buah serta sayur. Selain itu, pertumbuhan juga diikuti oleh jasa kurir antar dan jemput barang seiring dengan kebutuhan untuk transaksi jual beli secara online yang semakin meningkat karena adanya aturan pembatasan sosial.
Dapat disimpulkan bahwa perubahan perilaku konsumen dapat mempengaruhi kondisi ekonomi secara drastis. Sektor yang mungkin sebelumnya begitu menjanjikan, secara tiba-tiba dapat berubah menjadi sektor yang paling terancam mengalami penurunan. Sedangkan sektor yang mampu merespon perubahan iklim bisnis yang terjadi dapat tumbuh semakin pesat akibat melonjaknya permintaan dan kebutuhan konsumen.
Ditengah kondisi yang tidak menentu ini, salah satu keterampilan yang dapat membantu pelaku usaha untuk bangkit adalah kemampuan analitik dalam memecahkan masalah dan prediksi. Kemampuan analitik dapat membantu menangani berbagai tugas mendesak yang dihadapi bisnis saat ini antara lain untuk memperkirakan permintaan pelanggan, mengidentifikasi potensi gangguan rantai pasokan, menargetkan layanan dukungan untuk pekerja yang berisiko, dan menentukan efektivitas strategi intervensi krisis. Selain itu, pelaku usaha perlu beradaptasi dengan kondisi yang terjadi saat ini dengan merespons melalui tiga cara: keunggulan digital, pola kerja yang aman dan tanpa kontak, serta memahami wawasan pelanggan yang dinamis.
Kunci utama untuk menghadapi tantangan krisis global dan nasional ke depan yang membutuhkan tindakan segera dan jangka panjang adalah mempersiapkan diri untuk bertindak dengan menetapkan aturan, memperbarui kebijakan, menyusun rencana darurat dan memberikan tanggapan untuk melindungi bisnis.
*Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis