NARKOTIKA : Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo saat rilis hasil ungkap Satresnarkoba (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota patut diacungi jempol, dalam waktu dua bulan di tahun ini, mampu mengungkap 31 kasus peredaraan narkotika. Hal ini disampaikan AKBP Eko Prasetyo dalam rilis di Halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/03). Adapun tersangka diamankan rata – rata berusia 24 hingga 30 tahun.

Indikasi maraknya peredaraan narkoba di masa pandemi, tidak menjadikan jajaran Polres Kediri Kota untuk lengah dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran khususnya di kalangan pelajar. “Hari ini rilis kasus narkoba pada dua bulan terakhi, kita telah membongkar 31 kasus diantaranya DobeL L ada 21 kasus, untuk narkotika jenis Sabu – Sabu ada 121,139 gram. Untuk ganja 102,73 gram. Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 41 orang,” jelas AKBP Eko.

Adapun untuk para tersangka diamankan, untuk narkotika terdapat 30 tersangka dan untuk peredaraan obat keras sebanyak 11 tersangka. “Untuk peran para tersangka, ada sebagai pengedar maupun kurir. Modus menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pasal yang disangkakan UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 12 tahun,” terangnya.

Adapun sasaran peredaran, ditegaskannya, ditujukan untuk masyarakat Kota Kediri kalangan pelajar dan masyarakat umum. “Masa pandemi ini peredaran ada peningkatan, makanya kita tegaskan memberantas peredaran narkoba. Rata – rata residivis juga ada pemula,” jelasnya. Adapun terkait antisipasi lempar narkoba atau disebut ranjau di lingkungan Lembaga Pemasyrakatan Kelas IIA, AKBP EKo menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kini rutin dilakukan patrol. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry