Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA I duta.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahapan baru. Tim penasihat hukum terdakwa secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).

Pengajuan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana untuk menguji keabsahan serta kecermatan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ahmad Qodrianyah, S.H., S.Si., C.Md., C.FAS., C.TT, Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Muhammad Syai’in, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

“Dalam nota keberatan yang kami sampaikan di hadapan majelis hakim, terdapat sejumlah catatan terhadap konstruksi surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujar Ahmad Qodrianyah.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang disoroti berkaitan dengan penyusunan surat dakwaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam penguraian peran serta pertanggungjawaban terdakwa dalam dakwaan tersebut. Menurut mereka, hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai belum dijelaskan secara rinci.

Dalam nota keberatan tersebut juga disebutkan bahwa konstruksi dakwaan dinilai belum didukung oleh uraian fakta yang memadai terkait dugaan perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Tim penasihat hukum juga menilai unsur-unsur dalam pasal yang digunakan dalam dakwaan, baik yang merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, belum diuraikan secara komprehensif.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan yang diajukan, serta mempertimbangkan keabsahan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Selain itu, mereka juga meminta agar penuntut umum diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila majelis hakim menilai terdapat kekurangan secara formil maupun materil.

Dalam keterangannya kepada media, tim penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota keberatan tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Mereka juga menekankan pentingnya proses peradilan yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

“Setiap dakwaan yang diajukan harus memenuhi standar formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas tim penasihat hukum.

Dengan diajukannya eksepsi tersebut, majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah surat dakwaan dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau perlu diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Dedy Dwi Setiawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Dedy Dwi Setiawan diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zi)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry