BEROBAT: Dahlan Iskan, terdawa korupsi pelepasan aset PT PWU, mendapat izin berobat ke China oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
SIDANG: mantan menteri BUMN Dahlan Iskan siap menjalani sidang setelah dipastikan pulang dari Tianjin China.

SURABAYA | duta.co – Belum selesai menjalani proses sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN kembali terlibat kasus korupsi, kini ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Hal ini dibenarkan Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim.”Ya benar, pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).

Ditanya lebih lanjut, Richard enggan menjelaskan secara detail. “Untuk kronologisnya tanya tim penyidik Kejagung RI, peran Kejati Jatim hanya menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak tersangka,” tegasnya.

Masih menurut Richard, surat pemberitahuan itu sudah pihaknya kirimkan ke rumah tersangka. “Dan kita ada tanda terima bahwa surat tersebut telah dikirimkan,” tambah Richard.

Untuk diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Terpisah, Pieter Tallaway, penasehat hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung RI tersebut tidak seharusnya dilakukan.

“Kejagung harus melihat lagi proses hukumnya. Boleh saja menetapkan tersangka, tapi kejaksaan belum siap membuat dasar yang benar. Perkara ini bukan perkara pidana,” ujarnya

Pieter pun mengaku, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kejaksaan seperti yang disampaikan Richard.

“Apabila benar (ditetapkan tersangka, red) kita akan melakukan langkah hukum. Tunggu saja, kita akan kordinasikan dengan tim,” tambah Pieter. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry