MOBIL LISTRIK: Dahlan Iskan didampingi penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra saat memenuhi pangggilan penyidik di kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, kemarin. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Dahlan Iskan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memenuhi panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/3/2017). Dahlan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Pemeriksaan Dahlan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, jalan Ahmad Yani Surabaya. Ini menyusul status Dahlan sebagai terdakwa dan tahanan kota dalam perkara korupsi yang lain, yaitu dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Jatim yang saat ini proses hukumnya sedang di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Didampingi para kerabat serta Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukumnya, Dahlan datang ke kantor Kejati Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Dahlan yang saat itu mengenakan kemeja berwarna hijau muda, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa maksud kedatangannya untuk memenuhi pemeriksaan penyidik.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa soal dugaan kasus korupsi mobil listrik. Untuk lebih jelasnya biar pak Yusril yang menjawab,” ujarnya saat memasuki lobi Kejati Jatim.

Menurut Yusril, pemeriksaan ini merupakan kali pertama pasca status Dahlan dinaikan menjadi tersangka. “Pak Dahlan tak punya pilihan lain, dan harus memenuhi panggilan penyidik setelah permohonan praperadilan-nya ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya.

Masih Yusril, penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari vonis terdakwa Dasep yang proses hukumnya terlebih dahulu disidangkan di Jakarta. “Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Dasep melakukan kejahatan bersama-sama dengan pak Dahlan. Dan setelah Dasep divonis bersalah, pak Dahlan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” beber Yusril.

Yusril menegaskan, pihaknya bakal kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, terdapat fakta baru yang nantinya bakal dibeberkan ke penyidik.

“Yang satu soal delik dan yang kedua soal perubahan kewenangan penyidikan yang harus melalui audit BPK. Kita juga mempersilahkan Kejagung untuk meminta BPK melakukan audit investigasi. Ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian negara harus jelas dan tidak bisa disamakan dengan dakwaan Dasep,” tambah Yusril.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan bahwa kali ini Dahlan datangi panggilan penyidik. “DI penuhi panggilan penyidik Kejagung setelah dua pemanggilan sebelumya belum bisa memenuhi panggilan,” ujar Richard.

Dia juga menyampaikan Kejati Jatim hanya kebagian untuk menyediakan tempat pemeriksaan saja. “Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejagung yang terdiri dari 5-6 jaksa,” ungkapnya.

Selain tersangkut dugaan kasus korupsi mobil listrik, Dahlan juga duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor sebagai terdakwa perkara korupsi PT PWU Jatim. Persidangan perkara ini, masih tahap mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan terungkap jadi tersangka setelah Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan (sprindik) dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik tertanggal 26 Januari 2017 dari Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Dahlan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi, rekanan proyek, terbukti bersalah. Dahlan lalu mengajukan praperadilan. Namun, hakim tunggal PN Jaksel, Made Sutrisna, menolak praperadilan tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry