SURABAYA | duta.co – Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2009-2014 Wisnu Wardhana (WW) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengalihan aset PTPanca Wira Usaha Jatim (BUMD) yang sempat melibatkan dirinya untuk diadili. Menurut perhitungan jaksa, atas perbuatan WW, negara mengalami keruogian kurang lebih sebesar Rp11 miliar.

Sidang dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan ini, digelar dengan agenda pembacaan materi PK oleh WW dan tim penasehat hukumnya.

Menurut Makruf Syah, penasehat hukum WW, PK ini senagaja diajukan sesaat pihaknya mengetahui adanya putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI terhadap Dahlan Iskan, terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Karena dalam dakwaannya itu ada pasal bersama sama, jadi kalau Dahlan Iskan bebas jadi klien kami Wisnu Wardhan bisa bebas jadi kami ajukan PK ini. Semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi pada berkas PK yang kami ajukan,” terang Makruf, Senin (13/5/2019).

Sementara itu, Jaksa Lilik Indahwati mengatakan dari berkas yang sudah diterima jaksa menilai tidak ada alat bukti baru. Semua sudah diungkapkan dalam persidangan. “Tapi kembali lagi itu adalah hak dari terpidana yang mangajukan PK,” ucapnya.

Lilik mengatakan akan tetap mengikuti persidangan yang akan dilaksanakan, Senin, 27 Mei 2019. “Kita akan tanggapi dalam persidangan dua minggu lagi di pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Wisnu Wardhana sebelumnya telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya setelah adanya putusan MA yang menyatakan Wisnu terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan aset PT Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian kurang lebih 11 Milyar. Dalam putusan itu, Wisnu dijatuhkan vonis 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider 3 tahun. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry