
Oleh Bey Arifin*
JIKA seorang Muslim berkurban lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan tetangga sesama Muslim, maka hal itu sudah lazim dilakukan dan tidak menimbulkan perdebatan berarti di kalangan ulama. Namun persoalan mulai menjadi “gegeran” ketika daging kurban diberikan kepada non-Muslim. Di titik inilah para ulama berbeda pandangan.
Sebagian ulama berpendapat tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak. Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa ibadah kurban merupakan bentuk jamuan Allah (ضيافة الله) bagi kaum Muslimin pada hari raya Idul Adha. Karena itu, daging kurban dipandang sebagai simbol kasih sayang dan solidaritas internal umat Islam.
Pandangan tersebut dijelaskan oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا ، وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ ، إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ
Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Sebab tujuan kurban adalah memberikan kasih sayang kepada kaum Muslimin dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu merupakan jamuan Allah bagi mereka.
Namun menariknya, Imam Ar-Ramli juga menukil bahwa dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab terdapat pendapat lain yang justru menyatakan kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim, dan pendapat ini dianggap lebih sesuai dengan kecenderungan Madzhab Syafi’i.
لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
Akan tetapi dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan bahwa ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkannya.
Pendapat yang membolehkan ini dibangun di atas argumentasi bahwa daging kurban pada dasarnya termasuk sedekah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan Islam tidak melarang memberikan sedekah kepada non-Muslim selama mereka bukan golongan yang memerangi umat Islam.
Pandangan ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا . وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ
Pasal: Boleh memberikan makanan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan Ashhabur Ra’yi.
Ibnu Qudamah kemudian menegaskan alasan kebolehannya:
وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
Karena kurban itu termasuk sedekah sunnah, maka boleh diberikan kepada kafir dzimmi dan tawanan sebagaimana sedekah sunnah lainnya.
Meskipun demikian, kebolehan tersebut tidak dipahami secara mutlak. Para ulama memberi batasan bahwa yang diperbolehkan adalah Kurban Sunnah, BUKAN Kurban Wajib atau Nadzar. Selain itu, penerimanya juga bukan kafir harbi, yakni non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam.
Dengan demikian, perbedaan pendapat ulama dalam persoalan ini sejatinya menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Ada ulama yang lebih menekankan dimensi ukhuwah internal umat Islam, sehingga melarang pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Ada pula yang lebih menonjolkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam sedekah, sehingga membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk dan hidup berdampingan secara damai, pendapat yang membolehkan sering dijadikan dasar untuk menjaga harmoni sosial, memperkuat toleransi, dan menunjukkan wajah Islam yang ramah tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip syariat.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan ini semestinya tidak menjadi bahan saling menyalahkan. Sebab keduanya sama-sama memiliki landasan argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih klasik. Yang terpenting adalah menjaga adab dalam berbeda pendapat serta tetap mengedepankan nilai kasih sayang dan kemaslahatan sosial.
Semoga mencerahkan!
*Bey Arifin adalah Pengurus IKAPETE Jombang





































