
SURABAYA | duta.co – Media sosial dibanjiri pertanyaan seputar Dadan Hindayana yang sempat ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dia ditangkap usai menunaikan ibadah haji. Mantan Kepala BGN itu kemudian ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan tidak lama setelah Dadan dicopot dan kembali dari menunaikan ibadah haji.
Rabu (3/6/2026), Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya diborgol saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi berusaha meminta tanggapan terkait status hukumnya, namun Dadan memilih bungkam dan langsung dibawa petugas tanpa memberikan pernyataan.
Masalahnya Presiden Prabowo mencopot Dadan terlebih dulu. Bukan menjadikan tersangka atau diborgol oleh kejaksaan terlebi dulu. Pegiat antikorupsi menilai, pencopotan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah tentang “adanya persoalan” dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dan itu sudah lama kita teriakkan.
“Pemerintah saja yang lemot. Publik sudah lama berteriak tentang MBG yang kacau balau. Sudah begitu menyedot banyak duit rakyat. Kalau pemerintah terus lemot, habis duit negara (APBN),” tegas Hari Cipto Wiyono, SH, Ketua SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia) kepada duta.co, Minggu (7/6/26).
Apapun, menurut Hari, pencopotan Dadan sebagai bentuk pengakuan adanya persoalan dalam program MBG. Keputusan Presiden mencopot kepala BGN sebetulnya menunjukkan bahwa Presiden juga pada akhirnya mengakui ada permasalahan dalam pelaksanaan proyek MBG. “Walau lemot, hal ini sudah pernah kita sampaikan dari jauh-jauh hari bahwa memang MBG ini adalah proyek yang bermasalah, bahkan sejak awal perencanaannya bermasalah,” ujar Hari.
Memang, tegasnya, yang menjadi soal mengapa dicoport terlebih dulu, baru dikecrek. Bukan dikecrek kemudian dicopot. Padahal, lama sudah publik teriak. “Ini memang terkesan pemerintah cuci tangan. Padahal, kalau mau fair, sudah lama kasus ini terjadi. Hal yang sama di program Koperasi Desa Mer ah Putih. Cepat atau lemot, aparat penegak hukum harus membongkar dugaan parktek jahat ini. Kopdes MP sudah masalah sejak awal, masak dibiarkan,” urainya.
Hal yang sama disampaikan Purwanto M Ali, Ketua Umum KOPRABU (Komando Prabowo-Gibran Raka Bumingraka). Ia membuat tulisan menarik: Setelah MBG, Kapan Giliran Kopdes Merah Putih? “Penangkapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti pengawasan dana negara. Publik pun bertanya: kapan penegakan hukum serupa diterapkan pada dugaan penyimpangan di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP)?,” tulisnya.
Ia menulis perihak dasar hukum: Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, target 83.000 unit koperasi se-Indonesia. Total alokasi anggaran: Rp251 triliun dari APBN, Dana Desa, dan perbankan BUMN. Pagu per unit: Rp1,6–2,5 miliar, namun kontraktor lapangan melaporkan hanya menerima 45–50% dana (sekitar Rp800–900 juta) untuk pembangunan fisik. “Potensi kerugian negara diiperkirakan mencapai Rp64–112 triliun jika pola pemotongan terjadi secara nasional. Pengelolanya PT Agrinas Pangan Nusantara, yang proses pengangkatannya dinilai tidak transparan,” tegasnya.
Status Penanganan
Berbeda dengan MBG yang sudah ada tersangka dan penahanan sejak 3 Juni 2026, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap pengelola pusat Kopdes MP. Kejaksaan Agung baru menyatakan melakukan pengawasan preventif, belum membuka penyidikan korupsi secara resmi. “Masyarakat berharap prinsip persamaan hukum ditegakkan: dugaan penyimpangan dana berapapun nilainya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (mky)





































