TERUS TERTUNDUK: Aan Kristiawan menggasak tabungan pacarnya, terus tertunduk, saat kasus dirilis di Mapolsek Mejayan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Sungguh keterlaluan, Aan Kristiawan (22) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, tega menggasak uang pacar sendiri hingga mencapai Rp 9 juta. Uang itu, diambil dari 26 Desember 2019-1 Februari 2020 lalu, sebanyak 15 kali.

“Berawal, korban akan mentransfer uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kaget bukan main saat melihat saldo tabungan uang tersisa minim. Lalu, korban mendatangi salah satu kantor bank plat merah,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi, Kamis (1/4/2021).

Selanjutnya, pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta, berikutnya pihak bank membuka CCTV di ATM.

Alangkah kagetnya korban, ternyata mengambil uang tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang pada sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk, lalu korban menemui tersangka hanya terdiam.

Harapan korban, agar uang diambil dikembalikan, baik tersangka berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tidak ada respon. “Bahkan, korban mellminta mediasi di Polsek Mejayan, tidak membuahkan hasil,” ujar Kompol Sigit Siswadi.

Korban pun, tambahnya, langsung melaporkan pencurian itu disertai sejumlah alat bukti dari pihak bank. Kasus pun berlanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP junto pasal 64 ayat (1) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saya tahun pin kartu ATM nya, saat pengambilan pernah melihat dan dihafal. Dia (korban) biasa menaruh dompet di jok motor, saya pinjam pura-pura membeli suatu. Saya pasrah ditahan akibat tidak bisa mengembalikan uang dan diputus,” ujar Aan sembari tertunduk. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry