Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono tunjukkan tersangka dan barang bukti. (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Yoyok Hermanto (33) warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten/Kota Sidoarjo, Jawa Timur, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek, Rabu (4/7/2018). Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol AG 6906 YAC milik Suratman (50) warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Benar Polres Trenggalek berhasil meringkus Yoyok (tersangka) pencuri motor di wilayah Pule dalam kurun waktu 1×24 jam. Tersangka ditangkap di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Sambit Ponorogo berikut barang buktinya,” ucap Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono.

Menurutnya, peristiwa itu berawal, pada Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB Suratman (korban) menaruh sepeda motornya di showroom di rumahnya, lalu menutup dan mengunci pintunya.

Sekitar pukul 20.30 WIB anak korban mendengar sesuatu yang mencurigakan dari showroom dan kemudian korban segera mengeceknya. Begitu dicek, motor miliknya yang ditaruh ternyata dibawa lari lewat pintu belakang oleh orang tak dikenal.

Mengetahui motornya dibawa lari pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Pule. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dibekuk di wilayah Sambit Ponorogo.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, barang hasil curian motor jenis Scoopy akan dipakai sendiri. Sedangkan untuk kerugian korban, ditaksirkan mencapai Rp 15 juta.

“Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti serta sepeda motor telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Agung.(sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry