TRENGGALEK | duta.co — Edy Setiawan (26) warga Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa diamankan jajaran Polsek Tugu Polres Trenggalek. Ia diduga mencuri uang kota amal di salah satu Masjid Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Pelaku diamankan setelah takmir masjid setempat memergoki pelaku saat membongkar dan mengambil uang di dalam kotak amal masjid.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diduga mencuri uang kotak amal Masjid Al Munawar, dengan cara merusak kunci gembok kotak amal menggunakan dua kunci pas.

“Kotak amal tersebut setiap harinya memang ditempatkan di serambi masjid dengan keadaan dikunci, namun bisa dipindah-pindah,” ucapnya, Kamis, (4/10/2018).

Ditambahkan Didit, saat itu, takmir yang kebetulan rumahnya bersebelahan dengan masjid mendengar suara yang mencurigakan.

“Dengan mengintip dari balik jendela diketahui seorang pria tak dikenal sedang membuka kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Sontak ia keluar rumah sambil teriak ‘maling-maling’,” tuturnya.

Dijelaskan Didit, karena takut, pelaku menyerahkan diri. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek setempat.

“Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 515.500, sebuah tas, sepeda motor, alat pemotong kaca, pecahan busi, gergaji, 7 buah ATM dan kartu identitas ES,” ungkap Didit.

Didit juga menuturkan, jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry