TERSANGKA pencurian kabel telepon bersama barang bukti diamankan Polisi Sektor Duduksampean, Gresik (ft duta: agus)
GRESIK | duta.co – Kadarisman (28)  pria asal Marengan Laok RT 01 RW01 Kalianget Kabupaten Sumenep Madura diringkus polisi. Pasalnya dia telah melakukan tindak pidana pencurian kabel Telkom, di Desa Ambeng-ambeng Jl. Raya Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Kabel telepon milik Telkom dengan ukuran 60 pearl dengan panjang 120 meter sengaja dia curi untuk dijual. Aksi pria asal Madura ini diketahui oleh Sutek yang merupakan security Telkom Unit Duduksampean. Saat berpatroli, Sutek mendapati jalur kabel telepon yang terputus dan seketika itu Ia laporkan ke Polsek Duduksampean.
Anggota Polsek Duduksampeyan dengan dibantu  tim Buser  Polres Gresik mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Hasilnya kecurigaan mengarah ke sebuah gubuk tambak yang tidak jauh dari tempat kejadian. Saat didatangi Polisi mendapati seorang yang sedang tidur dengan kabel yang sudah terkelupas dan ada bekas sisa pembakaran kulit kabel.
“Saat itu juga pria bernama Kadarisman kita bawa ke Polsek Duduksampean, dan betul dia mengakui bahwa telah mencuri kabel tersebut dengan cara memotong dari tiangnya,” terang Kapolsek Duduksampean, AKP Darsuki, Kamis 19/10/2017.
Barang bukti kabel telepon yang sudah terbakar (tinggal tembaga) nya kemudian diamankan sebagai barang bukti. Adapun kerugian materiil dari aksi pencuriannya, ditaksir  sebesar Rp.12.000.000. Kemungkinan besar pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain dan saat ini masih menjalani proses pengembangan oleh Polisi. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry