Terdakwa Devi Puspita Anggraini dan Bagus Kelvin Alrfiansya saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (16/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Pasangan suami istri (pasutri) Devi Puspita Anggraini (20) dan Bagus Kelvin Alrfiansya (19), terdakwa perkara pencurian tak bisa menahan air mata ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis 20 bulan penjara.

“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian,” ujar ketua majelis hakim Ari Djiwantara membacakan amar putusannya, Rabu (16/5/2018).

Sesaat mendengar putusan hakim, Devi langsung menangis di ruang sidang Tirta PN Surabaya. Sebenarnya, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Alhasil, dengan putusan ini, pasutri yang baru menikah ini harus rela berbulan madu di balik jeruji penjara.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada pertengahan Januari lalu. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pencurian di rumah korban yakni Rini, tante Devi.

Setelah diselidiki, polisi menemukan kecurigaan. Sebab pencurian tersebut sangat rapi, tak ada barang yang dirusak dan pelaku sepertinya sudah mengenal seluk beluk rumah. Akhirnya polisi menangkap Agus dan Devi dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurut mereka, pencurian tersebut dilakukan lantaran usai menikah mereka tak memiliki uang. Kemudian Devi teringat pada sejumlah perhisan emas milik Rini. Kemudian saat kondisi rumah korban rumah sedang sepi, Devi diam-diam masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas. Mulai kalung, gelang dan liontin senilai Rp 80 juta.

Perhiasan emas tersebut disimpan korban dalam lemari kamar. Setelah mengambil emas tersebut, Devi memberikannya kepada Bagus untuk dijual. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry