TRENGGALEK | duta.co — Bambang Widiantoro (47) warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, sampai saat ini harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Polres Trenggalek.

Demi seekor burung Murai Medan, pria ini nekat masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Dia ditangkap lantaran diduga telah mencuri burung milik Madinu warga Desa/Kecamatan Munjungan yang lokasi kejadiannya di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

“Benar tersangka telah berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Modusnya, tersangka tanpa izin masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil burung berkicau jenis murai Medan milik korban,” ucap Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, Rabu  (15/8/2018).

Diungkapkan, kejadian itu pada hari Jumat (3/8/2018) istri korban mengetahui seorang laki-laki yang tak dikenal masuk ke dalam pekarangan rumahnya. Dengan mengendap-endap berjalan di samping rumah menuju ke teras.

Di mana terdapat seekor burung Murai Medan di dalam sangkar yang sedang dipajang. Kemudian dengan cepat laki-laki itu yang diketahui bernama Bambang itu berhasil mencuri dan membawa kabur burung tersebut.

Perbuatan pelaku dipergoki istri korban dan langsung berteriak, teriakannya didengar suami yang akhirnya terjadi kejar-kejaran. Pengejaran tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan burung yang masih di tangannya.

“Untuk kerugian korban di tafsir mencapai Rp 10 juta, sedangkan tersangka dan barang buktinya telah diamankan. Jika tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,’’ pungkasnya.(sup/ham)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry