TRENGGALEK | duta.co — Empat pemuda pengangguran warga Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari material besi di lokasi proyek pembangunan talud (dinding penahan tanah/plengsengan, red) di Dusun Krajan RT 24 RW 09, Desa Suruh, Kecamatan Suruh. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo.

“Memang benar, telah terjadi tindak pidana curat di lokasi proyek yang berada di wilayah Kecamatan Suruh pada hari Senin tanggal 10 September 2018 dan semua tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya pada awak media saat press release di halaman Mapolres Trenggalek, Jumat (14/9/2018).

Menurut Kapolres, penindakan dari kejadian pidana tersebut berdasar pada terbitnya Laporan Polisi bernomor  LP-B/04/IX/2018/JATIM/RES TRENGGALEK/SEK SURUH dengan tersangka  Aming Agus Setiawan, Nurwahyudi, Wahyu Ryan Pratama, dan Basten Aldo Saputra alias Gogon.

“Semua tersangka warga asli Kecamatan Suruh,  Trenggalek,” imbuhnya.

Didit melanjutkan, kejadian bermula pada hari Senin (10/09/2018) sekira pukul 07.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari mandor pelaksana diberitahu bahwa di lokasi proyek telah kehilangan 11 kolong rakitan besi yang akan digunakan sebagai ring talud/plengseng. Setelah menerima informasi tersebut, korban berangkat ke lokasi proyek dan melakukan pengecekan, mengetahui besi rakitan ring talud yang disimpan di lokasi proyek benar telah hilang sebanyak 11 kolong, maka korban langsung melaporkan ke Polsek Suruh.

“Mendapat laporan dari korban, Polsek Suruh segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Dalam waktu 2×24 jam akhirnya empat pelaku sudah berhasil dibekuk tim dari unit reskrim. Apapun motif dan alibi dari sebuah tindak pidana, itu tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, semua tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek,” tegas Kapolres.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry