SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Stella Monica.

“Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna pada sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021).

JPU juga minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Stella Monica menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara curahan hati (curhat) di media sosial terkait wajahnya yang rusak dianggap mencemarkan nama baik Klinik L’Viors. Sebelumnya Ia merupakan pelanggan klinik kecantikan L’Viors di Surabaya,

Perempuan berusia 25 tahun itu terancam pidana dengan tuntutan penjara 12 bulan, serta denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Menurut Jaksa, klinik kecantikan Lviors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang perorang, karena badan hukum juga mempunyai kehormatan sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.

Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No. 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik.

Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan penasihat hukum terdakwa dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa. “Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui Duplik,” ucapnya.

Sementara itu, HK Kosasih SH, pengacara pelapor, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa media sosial ada bukan untuk dijadikan mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain. Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur.

“Karenanya baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya,”ucap Kosasih, Jumat (12/11).

Ditambahkan Kosasih, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L’Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus private.”Saat ini sudah ditutup menjadi status private. Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya,”imbuhnya.

Terkait fakta persidangan, konten yang disampaikan oleh Stella dibuat secara sadar, mengandung informasi yang tidak benar, dengan tujuan untuk dibagikan atau disharing kepada teman-temannya.

“Tentunya guna menjatuhkan usaha klinik L’viors. Padahal sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L’viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik. Unggahan Stella tersebut jelas bukan curhatan selaku konsumen. Dia tidak pernah menyampaikan keluhan apapun sebelumnya kepada Klinik,” katanya.

Sedangkan terkait tanggapan JPU atas pledoi Stella yang disampaikan pada Rabu (11/12) lalu, Kosasih mengatakan bahwa isi tanggapan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada.

“Sudah sesuai dengan putusan-putusan yurisprudensi terkait pencemaran nama baik dengan menggunakan internet dan media sosial,”ujarnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry