“…seberapa besarkah korelasi besaran anggaran makan dan minum terhadap kinerja pejabat kota Bekasi, hal ini masih dipertanyakan.”

Oleh : Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi Kaki Publik

PERLU diketahui, Pemerintah Kota Bekasi yang di nahkodai Rahmat Efendi pada tahun 2018 menganggarkan Rp 117.900.137.169 untuk urusan perut saja, dengan realisasi atas penganggaran tersebut adalah Rp90.597.709.962. Ini cukup disayangkan untuk urusan perut harus menguras uang daerah hingga miliaran rupiah.

Uang untuk urusan perut Pemkot Bekasi ini, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, pada 2017 menghabiskan uang daerah sebesar Rp 70.112.816.220 artinya besaran lonjakan Rp20,484,893,742 atau 76,91 persen.

Kondisi ini mengasumsikan publik, bahwa Pemkot Bekasi boros terhadap anggaran. Seharusnya untuk urusan makan dan minum Pemkot Bekasi dapat dipangkas untuk menghemat anggaran.

Apabila diuji seberapa besarkah korelasi besaran anggaran makan dan minum terhadap kinerja pejabat kota Bekasi, hal ini masih dipertanyakan.

Misal anggaran untuk makan dan minum dipangkas dan dialokasikan kesektor lain, seperti untuk sektor UMKM, tentu akan lebih dirasakan masyarakat kota Bekasi dan meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Sudah seharusnya Pemkot Bekasi mengkaji ulang kebijakan penganggaran, untuk memprioritaskan sektor-sektor yang bersentuhan dan dapat dirasakan oleh masyarakat kota Bekasi. Apabila pejabat sejahtera maka masyarakat harus sejahtera.

Maka masyarakat kota Bekasi harus ikut andil dalam pengawasan terhadap pejabat publik sehingga kita tahu kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pejabat kita. Karena Kebebasan, kesejahteraan dijamin oleh Undang-undang. (*)