KEDIRI | duta.co -Telah mencukup bukti, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur .ST menyampaikan pada Selasa Depan, H. Agus Sunoto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kediri, Caleg DPRD Dapil I nomor urut 1 mulai digelar sidang pendahuluan.

“Selasa besok, mulai sidang pendahuluan di Bawaslu Jawa Timur. Laporan telah diterima dan pihak pelapor, Bapak Yudi Agung, Komisioner Bawaslu Kota Kediri,” ungkap Mansur dikonfirmasi Rabu sore.

Diberitakan sebelumnya, Minggu lalu, saat digelar pembagian Bansos anggota DPRD Kota Kediri, Wara .S Renny Pramana, istri Ketua DPC PDIP Kota Kediri ini, dijadikan ajang kampanye oleh Agus Sunoto.

“Acara Bansos sebenarnya menindaklanjuti hasil audit BPK. Ternyata dipergunakan oleh Ketua DPC PDIP Kota Kediri yang juga caleg PDIP, untuk ajang kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Kota Kediri.

Bagai jatuh tertimpa tangga, Bansos milik Wara .S Renny Pramana merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, tidak lain kakak kandung Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ini disinyalir terdapat temuan dari BPK. Pun demikian, saat dilakukan pembagian, justru dipergunakan suaminya, untuk membagikan kaos pasangan Capres – Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma’ruf.

“Untuk urusan Bansos, nanti ditangani kamar sebelah, kami fokus pada pembagian kaos karena dia tercatat sebagai tim sukses Capres-Cawapres nomor urut satu. Selain saat disela-sela acara dia juga melakukan kampanye terkait dirinya maju sebagai Caleg,” tegas Mansur.

Saat dilakukan sosialisasi, pihak Bawaslu melalui Yudi Agung Nugraha, Komisioner Bidang Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sebenarnya telah berusaha melakukan cegah tangkal.

Namun, ternyata kegiatan Bansos ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya, gedung yang dipergunakan pun didapat keterangan tanpa membayar uang sewa.

“Kami telah berusaha melakukan cegah tangkal dan temuan ini langsung Pak Yudi selaku Komisioner Bawaslu. Kami telah melaporkan dan kasus pelanggaran administrasi ini nanti akan disidangkan di Bawaslu Propinsi,” jelasnya.

Meskipun pelanggaran ini dilakukan kakak kandung dan ipar Pramono Anung? Pihak Bawaslu menyatakan tetap komitmen dan atas temuan barang bukti akan memproses kasus ini.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, kami tetap komitmen menanggani kasus ini. Kasusnya sama dengan Pak Nuruddin Hasan PKB, pelanggaran administrasi dengan tuntutan 30 hari masa kerja dilarang kampanye di wilayah tersebut,” terang Mansur. (nng)