GANTI PRESIDEN: Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). Dia datang mengenakan kaos warna hitam bertulisan #2019GantiPresiden dan peci berwarna hitam. Akhir-akhir ini tagar tersebut viral di Medsos, bahkan sempat mendapat tanggapan Presiden Jokowi dan orang-orang dekatnya. (antara)

JAKARTA | duta.co – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/4). Jaksa mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

“Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata JPU Dedyng Wibianto Atabay dalam persidangan.

Kasus Ahmad Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.

Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’  Hasil pengembangan dari laporan itu, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan.

Dhani sendiri datang ke PN Jaksel mengenakan kaos warna hitam bertulisan #2019GantiPresiden dan peci berwarna hitam sekitar pukul 15.05 WIB. Pentolan band Dewa ini langsung memasuki area PN Jaksel bersama sejumlah kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sesekali mengepalkan tangan dan mengangkatnya sambil meneriakkan takbir.

Saat tiba di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat melayani awak media untuk wawancara. Dalam sesi tersebut, ia kembali menjelaskan perihal kasus yang melilitnya saat ini.

 

Tak Ditahan Pengadilan

Sebelum jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho terlebih dahulu meminta Dhani selalu menghadiri persidangan mengingat Dhani tidak ditahan. Ratmoho menjelaskan, PN Jaksel tidak menahan Dhani karena penyidik dan jaksa juga tidak menahannya. “Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang,” ujarnya.

Dhani, lanjut Ratmoho, boleh saja tidak hadir dalam persidangan apabila dia sakit. Namun, Dhani diminta mengabarkan hal itu melalui tim penasihat hukumnya. “Manusiawilah kalau seandainya berhalangan untuk tidak hadir, entah sakit entah apa, tapi tolong beritahu jaksa atau panitera. Jadi, kami tahu,” kata Ratmoho. “Saya sehat sekali,” jawab Dhani. Setelah itu, jaksa langsung membacakan dakwaan mereka.

 

Sarumpaet: Tak Layak Disidang

Aktivis Ratna Sarumpaet dan Asma Dewi menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (16/4) sore. Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Dhani.

Ratna dan Asma Dewi sudah memasuki ruang sidang utama setelah Dhani masuk ruang sidang. Keduanya tampak duduk di barisan kursi yang berbeda. Ratna duduk di barisan kedua kursi pengunjung, sementara Dewi duduk di barisan ketiga kursi pengunjung.

Selain mendukung Dhani, Ratna menyebut kehadirannya sekaligus sebagai bentuk protes terhadap persidangan kasus tersebut. “Satu, memberikan dukungan. Dua, bentuk protes saya karena ini enggak layak disidangkan. Apa yang melanggar hukum? Ini benar-benar merusak demokrasi,” ujar Ratna.

Menurut Ratna, hal yang disampaikan Dhani melalui akun Twitter-nya adalah bentuk kebebasan berpendapat. “Ini bagian kebebasan berpendapat. Apa yang salah, sih, dengan ucapan itu? Ini, kan, dia (Dhani) cuma ngomong. Ini betul-betul sarat sama sentimen politik saja,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, Ratna tampak keluar dari ruang sidang. Dia terlebih dahulu menghampiri Dhani dan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, yang duduk di barisan kursi paling depan. Dhani tampak “cipika-cipiki” dengan Ratna, sementara Dul menyalami tangan Ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu.

Sementara itu, Asma Dewi menghadiri sidang untuk mendukung Dhani sebagai orang yang sama-sama dizalimi. “Karena sama-sama terzalimi. Akhirnya kami harus kasih dukungan, harus kompak, harus saling dukung, saling menguatkan,” ucap Asma Dewi. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry