
SIDOARJO | duta.co – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa waktu terakhir kerap memicu terjadinya pohon tumbang. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari hujan deras, angin kencang, hingga faktor usia dan perawatan pohon.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (3/1/26), hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Jalan Mojopahit, Sidoarjo. Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menimpa mobil berwarna putih yang tengah melintas.
Beruntung, dalam kejadian tersebut seluruh penumpang mobil selamat. Namun, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan peristiwa itu sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat kondisi mobil rusak akibat tertimpa batang pohon yang cukup besar.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Maraknya kejadian pohon tumbang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut praktisi hukum, Riadi Pamungkas, tanggung jawab tersebut bergantung pada lokasi dan penyebab pohon tumbang.
“Jika pohon berdiri di lahan pribadi, maka pemilik lahan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kelalaian dalam perawatannya. Namun, jika pohon berada di lahan publik, seperti jalan umum atau taman, maka tanggung jawab ada pada pemerintah daerah apabila terbukti lalai, khususnya melalui dinas terkait,” jelas Riadi Pamungkas, S.H., M.H.kepada duta.co, Senin (5/1/25).
Ia menegaskan, pohon yang berada di jalan umum maupun taman kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Apabila terjadi kerugian akibat pohon tumbang di ruang publik, korban dapat menempuh jalur hukum. “Korban bisa menempuh jalur pidana atas dasar kelalaian atau kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 524 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terkait ganti rugi. “Secara perdata, korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” pungkas Riadi Pamungkas.
Sementara, Wijaya, salah satu warga Sidoarjo, mengatakan, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang dialami para korban.
“Sebagai warga Sidoarjo, saya merasa prihatin atas musibah ini dan berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat memberikan perhatian serius serta segera menyikapi kejadian tersebut agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (loe)





































