
SURABAYA I duta.co – Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) M Sholeh Basyari menilai cara dan sudut pandang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyikapi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, kurang tepat.
Sholeh menilai Komnas HAM terlalu menitikberatkan perhatian pada dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan. Padahal, terdapat persoalan hukum awal yang tidak boleh diabaikan, yakni kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut Sholeh, persoalan hukum dalam kasus tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari tindak pidana, pertanggungjawaban pelaku, hingga proses penegakan hukum dan pemidanaan.
Ia menjelaskan, tindak pidana atau criminal act (strafbaarfeit) berkaitan dengan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan prinsip asas legalitas (nullum delictum). Dalam konteks tersebut, pembakaran dan perusakan warung merupakan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, terdapat aspek pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) yang menyangkut tanggung jawab pelaku atas tindak kejahatan, termasuk ada atau tidaknya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Sholeh mempertanyakan apakah seorang muslim secara otomatis memiliki hak untuk merusak atau membakar warung yang menjual babi dengan alasan teologis. Keyakinan agama tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Warung babi bukan alasan bagi siapa pun untuk merusak, terlepas apa pun keyakinannya. Polisi punya mandat undang-undang untuk melakukan tindakan polisional terkait pelaku kriminal ini,” tegas Sholeh, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menyoroti aspek pidana dan pemidanaan yang mencakup seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemenjaraan.
Karena itu, menurut Sholeh, tindakan polisi melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an harus dilihat secara paralel dengan tindakan kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan lainnya.
Sholeh mengkritik sudut pandang Komnas HAM yang dinilainya telah memindahkan locus delicti atau titik perhatian persoalan hukum. Semula, perkara berangkat dari pembakaran dan perusakan warung, tetapi kemudian perhatian bergeser pada penggeledahan pesantren dan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat.
Bagi Sholeh, pergeseran sudut pandang tersebut berpotensi mengubah persoalan general crime, yakni kejahatan biasa yang dilakukan warga negara, menjadi seolah-olah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dilakukan aparat.
Ia mengingatkan agar kritik terhadap prosedur kepolisian tidak menghilangkan substansi perkara pidana yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritisi prosedur penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Anis mengatakan Komnas HAM telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Informasi tersebut juga menyangkut dugaan pengabaian prinsip hak asasi manusia, perlindungan anak, serta sensitivitas gender.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Anis menyebut aparat diduga melakukan penodongan senjata, menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan yang dinilai tidak patut terhadap penghuni pesantren.
Sebanyak 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, disebut dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan tersebut diduga tidak disertai surat penyitaan resmi.
Menurut Anis, setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang disangkakan.
Namun, peristiwa tersebut masih menyisakan persoalan mengenai pengembalian barang-barang yang disita serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan.
Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force). Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. (zi)






































