Oleh Suhermanto Ja’far*

 DI arena Muktamar NU, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) semakin dituntut memasuki wilayah persoalan kontemporer yang lahir dari perkembangan sains dan teknologi, termasuk data DNA, cryptocurrency, dan chip otak. Di antara ketiganya, persoalan DNA memiliki kompleksitas yang sangat khas sehingga dengan perkembangan dari biologi sintetis yang memungkinkan manusia tidak lagi sekadar membaca kehidupan, tetapi mulai mengintervensi dan merekayasa kode biologisnya sendiri melalui teknologi seperti CRISPR-Cas9, yakni teknologi yang memungkinkan pemotongan dan penyuntingan bagian tertentu dari DNA.

DNA sebagai materi dasar Genetik semua makhluk hidup dan meyimpan semua informasi kode kode genetic dalam spermatozoa (sel Sperma) dan ovarium (sel Telur) berbanding lurus dengan persoalan Biologi Molekuler sebagai cabang Biologi yang mempelajari interaksi, mekanisme dan aktivitas sel termasuk pembelahan sel Miosis maupun Mitosis. Sedangkan Biologi Sintetis merupakan penerapan teknologi dalam rekayasa untuk merancang dan menciptakan sistem biologis baru dari komponen tersebut (Sel maupun kode genetic dalam DNA). Ketiganya merupakan suatu kesatuan dalam merancang teknologi rekayasi di kalangan saintis (Biolog).

Perkembangan ini melahirkan persoalan sekaligus pada ranah saintifik, fikih, dan teologis: secara saintifik menyangkut batas kemampuan dan tanggung jawab manusia dalam merekayasa kehidupan; secara fikih menyangkut status, tujuan, kemaslahatan, risiko, dan batas penggunaannya; sedangkan secara teologis menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang posisi manusia sebagai khalifah, makna penciptaan, batas intervensi terhadap kehidupan, dan tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah. Artikel ini berpijak pada problem biologi sintetis—khususnya perkembangan teknologi penyuntingan kode genetik seperti CRISPR—untuk menawarkan sebuah sumbang saran: bagaimana data DNA dan teknologi rekayasa genetika semestinya dikembangkan dan digunakan .

Para saintis dengan prinsip kehati-hatian, biosafety, keadilan, dan tanggung jawab kemanusiaan, sekaligus bagaimana agama, melalui perspektif fikih dan teologi Islam, tidak hadir sekadar sebagai pemberi label halal atau haram, tetapi sebagai sumber etika, orientasi nilai, dan kerangka maqāṣid yang membantu memastikan bahwa kemampuan manusia mengubah kode kehidupan tetap diarahkan kepada kemaslahatan dan tidak berubah menjadi keserakahan, diskriminasi, atau bentuk baru penguasaan terhadap kehidupan Secara teologis, perkembangan biologi sintetis ini membawa sebuah persoalan etis para saintis dalam ketidak kesadaran kolektifnya, yaitu munculnya sebuah sikap dan upaya playing of God. Inilah yang menjadi problem

Perkembangan CRISPR dan biologi sintetis membawa kita ke sebuah wilayah baru dalam sejarah hubungan manusia dengan kehidupan. CRISPR (Clustered Regularly Interspaced Short Palindromic Repeats) pada dasarnya merupakan teknologi penyuntingan gen yang memungkinkan ilmuwan mengarahkan RNA pemandu pada bagian tertentu dari DNA, kemudian menggunakan enzim seperti Cas9 untuk memotong DNA tersebut sehingga sel dapat menghapus, mengganti, atau menyisipkan bagian gen tertentu.

Dalam biologi sintetis, kemampuan tersebut berkembang lebih jauh: kehidupan tidak lagi sekadar dipelajari atau dikawinkan melalui proses reproduksi alamiah, tetapi mulai direkayasa pada tingkat kode biologisnya. Di sinilah pertanyaan teologis muncul: ketika manusia mampu membaca dan mengedit “kode kehidupan”, apakah ia sedang menyaingi penciptaan Tuhan, atau justru menggunakan akal yang dianugerahkan Tuhan untuk memahami dan memperbaiki kehidupan?

Pertanyaan tersebut penting karena CRISPR bukan sekadar alat laboratorium. Ia menghadirkan perubahan paradigma tentang posisi manusia terhadap alam. Dalam biologi konvensional, manusia lebih banyak mengamati, memilih, dan memanfaatkan variasi kehidupan yang tersedia; dalam biologi sintetis, manusia mulai memiliki kemampuan untuk merancang fungsi biologis tertentu.

Drew Endy, salah satu tokoh penting biologi sintetis, menggambarkan bidang ini sebagai upaya membangun sistem biologis dengan pendekatan rekayasa, sehingga organisme dapat dipahami sekaligus dirancang seperti sistem yang memiliki komponen dan fungsi tertentu (Endy 2005, 449–450). Perubahan ini memiliki konsekuensi filosofis yang besar: jika kehidupan dapat diedit seperti kode, apakah manusia akan memperlakukan kehidupan sebagai ciptaan yang harus dihormati atau sebagai objek yang dapat direkayasa tanpa batas?

Dalam perspektif teologi Islam, persoalannya tidak sesederhana mengutip QS al-Nisa’ [4]:119 tentang taghyīr khalq Allāh—perubahan ciptaan Allah—lalu menyimpulkan bahwa seluruh rekayasa genetika adalah terlarang. Persoalan yang lebih mendasar adalah apa yang dimaksud dengan “mengubah ciptaan” dan apa tujuan perubahan tersebut. Intervensi manusia terhadap alam sejak dahulu merupakan bagian dari kehidupan manusia: bercocok tanam, membudidayakan hewan, mencangkok tanaman, mengobati penyakit, bahkan melakukan pembedahan merupakan bentuk intervensi terhadap kondisi alamiah. Yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah manusia melakukan perubahan, melainkan tujuan, tingkat intervensi, konsekuensi, dan maslahat-mafsadat yang ditimbulkannya.

Dalam konteks inilah kaidah fikih al-aṣlu fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah dapat menjadi titik berangkat. Teknologi pada dasarnya merupakan instrumen, bukan subjek moral yang dengan sendirinya halal atau haram. Status etik dan fikihnya sangat bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Kaidah al-ḍarar yuzāl—kemudaratan harus dihilangkan—memberikan arah bahwa teknologi yang mampu mengurangi penderitaan manusia dapat memperoleh legitimasi moral. Namun kaidah tersebut sekaligus mengingatkan bahwa maslahat tidak boleh dibangun dengan menciptakan mudarat baru yang lebih besar. Pendekatan NU terhadap CRISPR seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau haram”, tetapi bergerak menuju pertanyaan “maslahat apa yang hendak diwujudkan, mafsadat apa yang mungkin muncul, dan siapa yang menanggung risikonya?”

Persoalan menjadi semakin menarik ketika CRISPR digunakan dalam pertanian. Penyuntingan gen dapat diarahkan untuk menghasilkan tanaman yang lebih tahan terhadap hama, kekeringan, penyakit, atau kondisi lingkungan tertentu. Secara maqāṣidī, penggunaan semacam ini dapat berhubungan dengan ḥifẓ al-nafs melalui ketahanan pangan dan ḥifẓ al-māl melalui perlindungan ekonomi petani. Tanaman yang tahan hama, misalnya, berpotensi mengurangi penggunaan pestisida sekaligus mengurangi kerugian akibat gagal panen. Dalam kerangka tersebut, CRISPR tidak harus dipandang sebagai teknologi yang “melawan ciptaan Allah”, tetapi dapat dibaca sebagai salah satu bentuk taskhīr—pemanfaatan alam—selama penggunaannya tidak menghasilkan kerusakan yang lebih besar.

Namun, di sinilah teologi lingkungan (Mahzumi et al. 2019, 46–69; Ach. Syaiful Islam et al. 2024, 170–81) harus masuk. Tidak semua inovasi yang menghasilkan manfaat ekonomi otomatis merupakan maslahat ekologis. Tanaman hasil penyuntingan gen dapat menimbulkan pertanyaan mengenai biosafety, perpindahan gen, keanekaragaman hayati, ketergantungan petani terhadap perusahaan benih, dan kemungkinan munculnya konsentrasi kekuasaan atas sumber pangan. Hifẓ al-bī’ah perlu ditempatkan sebagai dimensi penting dalam pembacaan maqāṣid kontemporer (Ja’far, 2025). Teknologi yang menyelamatkan panen hari ini tetapi merusak ekosistem dalam jangka panjang tidak dapat dengan mudah disebut sebagai maslahat. Dalam kerangka ini, CRISPR menjadi ujian bagi kemampuan fikih untuk berpikir lintas generasi, bukan hanya menyelesaikan persoalan transaksi hari ini.

Problem berikutnya adalah siapa yang menguasai teknologi tersebut. CRISPR dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman, tetapi teknologi yang sama dapat menjadi instrumen konsentrasi kekuasaan ketika benih hasil rekayasa dipatenkan, petani kehilangan akses terhadap benih, atau perusahaan mengendalikan rantai produksi pangan. Di sinilah persoalan teknologi bertemu dengan keadilan sosial. Masalahnya bukan lagi sekadar “apakah tanaman hasil CRISPR halal?”, melainkan apakah sistem produksi yang dibangun di sekitar teknologi tersebut adil? Jika inovasi menghasilkan monopoli, eksploitasi, ketergantungan, atau ketidakadilan distribusi, maka problem fikihnya berada pada struktur sosial-ekonomi yang mengiringi teknologi, bukan semata-mata pada molekul DNA yang diedit.

Hal yang berbeda terjadi ketika CRISPR diterapkan pada manusia, terutama pada sel germinal yang perubahan genetiknya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Di sini persoalannya jauh lebih kompleks karena manusia tidak hanya melakukan terapi terhadap individu, tetapi berpotensi mengubah garis keturunan. Jika CRISPR digunakan untuk mengobati penyakit genetik serius yang mengancam kehidupan, argumen maslahah dan ḍarūrah dapat menjadi sangat kuat. Tetapi jika teknologi digunakan untuk menciptakan manusia dengan karakter tertentu—lebih tinggi, lebih kuat, lebih cerdas, atau memiliki karakter genetik yang dianggap “unggul”—maka muncul pertanyaan teologis tentang batas antara terapi (therapy) dan peningkatan manusia (enhancement).

Gagasan mengenai taghyīr khalq Allāh memang menjadi relevan, tetapi harus dibaca bersama konsep amanah manusia sebagai khalīfah. Manusia dalam teologi Islam bukan pemilik absolut kehidupan, melainkan pemegang amanah atas kehidupan. Kemampuan mengedit gen tidak otomatis memberikan legitimasi moral untuk melakukan apa saja. Justru semakin besar kemampuan teknologis manusia, semakin besar pula tanggung jawab etiknya. Kemampuan untuk melakukan sesuatu tidak identik dengan hak moral untuk melakukannya. Inilah titik penting yang harus menjadi dasar teologi biologi sintetis: teknologi memperluas kemampuan manusia, tetapi agama memberikan horizon tentang batas, tujuan, tanggung jawab, dan martabat kehidupan.

CRISPR menghadirkan setidaknya tiga lapis persoalan bagi NU. Pertama, persoalan empiris-saintifik: bagaimana teknologi tersebut bekerja dan apa risiko biologisnya? Kedua, persoalan etik-sosial: siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya? Ketiga, persoalan teologis-fikih: bagaimana teknologi tersebut ditempatkan dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, amanah kekhalifahan, taghyīr khalq Allāh, dan prinsip pencegahan mudarat? Ketiga lapisan tersebut tidak boleh dipisahkan. Fikih tanpa sains berisiko salah memahami objek, sementara sains tanpa etika dapat kehilangan orientasi mengenai batas penggunaannya (Ja’far 2024, 1-20).

Bahtsul Masail tentang CRISPR idealnya tidak dimulai dari vonis, tetapi dari pembacaan objek. Para kiai perlu berdialog dengan genetisi, biolog, dokter, ahli pertanian, ekolog, bioetikus, dan ahli hukum. Dari sana baru dapat ditentukan ‘illat, maslahat, mafsadat, dan batas penggunaannya. Pendekatan semacam ini sejalan dengan gagasan Ian G. Barbour mengenai hubungan sains dan agama yang tidak selalu harus ditempatkan dalam model konflik. Sains dan agama dapat dipahami melalui model dialog dan integrasi ketika keduanya ditempatkan pada wilayah pertanyaan yang saling memperkaya: sains menjelaskan bagaimana teknologi bekerja, sementara agama membantu mempertanyakan untuk apa teknologi digunakan dan bagaimana penggunaannya harus diarahkan secara etis (Barbour 2000, 3–30).

NU tidak perlu menjadi anti-CRISPR, tetapi juga tidak boleh menjadi konsumen CRISPR yang naif. Untuk pertanian, teknologi ini dapat menjadi instrumen ketahanan pangan apabila memenuhi prinsip keamanan biologis, transparansi, keadilan akses, dan keberlanjutan ekologis. Untuk pengobatan manusia, ia dapat menjadi instrumen penyelamatan jiwa ketika tujuan dan risikonya dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi ketika CRISPR berubah menjadi alat eugenika, komersialisasi tubuh, manipulasi keturunan, monopoli pangan, atau penciptaan “manusia unggul”, maka alarm etik dan teologis harus berbunyi lebih keras.

Yang harus ditolak NU bukan teknologinya semata, melainkan keserakahan, kezaliman, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat bersembunyi di balik teknologi. Di sinilah biologi sintetis menjadi ujian penting bagi NU memasuki abad kedua: apakah fikih hanya akan mengejar teknologi yang sudah terjadi, atau mampu membangun teologi kehidupan yang ikut menentukan ke mana teknologi seharusnya membawa kehidupan manusia.

*Suhermanto Ja’far  adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Ach. Syaiful Islam, Suhermanto Ja’far, and Ahmad Sunawari Long. 2024. “Islam and Eco-Theology: Perspectives and Strategies of Muhammadiyah in Addressing the Environmental Crisis.” Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 9 (2): 170–81. https://doi.org/10.25217/jf.v9i2.4821

Barbour, Ian G. 2000. When Science Meets Religion: Enemies, Strangers, or Partners? New York: HarperSanFrancisco, 3–30.

Endy, Drew. 2005. “Foundations for Engineering Biology.” Nature 438 (7067): 449–453. https://doi.org/10.1038/nature04342.

Ja’far, Suhermanto. 2024, Persimpangan Teologi dan Biologi Sintetis tentang Masalah ‘Bermain Tuhan’: Perspektif Islam tentang Hubungan antara Penciptaan dan Pencipta (Makalah Diskusi)

Ja’far, Suhermanto. 2025. The Kalam Rimba (Theology of the Forest): An Islamic Ecotheological Perspective on Responding to the Global Environmental Crisis (This Paper presented at the International Conference on Islam Nusantara (ICNARA) with the theme, Living Traditions and Sustainable Future of Pesantren: Education, Ecotheology, and Ethics in the SDG’s Era on October 27-28, 2025 at Hotel Santika Surabaya

Ja’far, Suhermanto, Haqqul Yaqin, Iffah Iffah, Hodri Hodri, and Sanuri Sanuri. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid Al-Sharīʿah in the Onlife Condition: A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic Epiistemic Sovereignty. 10 (1): 550–71. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.31868

Kass, Leon R. 2002. Life, Liberty and the Defense of Dignity: The Challenge for Bioethics. San Francisco: Encounter Books, 1–18.

Mahzumi, Fikri, Jafar, Suhermanto, and Iffah Iffah. 2019. “THE FOREST WARRIOR OF WALISONGO ISLAMIC BOARDING SCHOOL TUBAN: Supporting Students as Ecotheology Based Forest Conservator.” ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 20 (1): 46–69. https://doi.org/10.18860/ua.v20i1.5585

National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. 2017. Human Genome Editing: Science, Ethics, and Governance. Washington, DC: National Academies Press, 1–32.

Nuffield Council on Bioethics. 2018. Genome Editing and Human Reproduction: Social and Ethical Issues. London: Nuffield Council on Bioethics, 15–39.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry