Oleh : Ahmad Dwisutomo

TRANFORMASI digital perpajakan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT agar menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, seluruh Aparatur Negara dihimbau untuk segera bersiap. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, terdapat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax.

Mengapa Harus Coretax?

Coretax hadir untuk mendukung digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan. Bagi Wajib Pajak, sistem ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) karena semua layanan dapat diakses dalam satu pintu secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Langkah Wajib bagi ASN, TNI, dan Polri

Sesuai arahan Menteri PANRB, seluruh Aparatur Negara (termasuk CPNS) diharapkan telah menyelesaikan tiga langkah utama di sistem Coretax paling lambat 31 Desember 2025 yaitu:

Pendaftaran Akun, memastikan diri terdaftar pada sistem Coretax.

Aktivasi Akun, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak melalui laman resmi Coretax DJP.

Pembuatan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik, sebagai alat verifikasi dan tanda tangan elektronik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Mengapa hal ini penting?

Karena mulai 1 Januari 2025, seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax.

Tiga langkah di atas harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala saat masa pelaporan SPT di awal tahun 2026 nanti. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, Wajib Pajak masih tetap menggunakan sistem E-Filing.

Cara Mudah Aktivasi dan Registrasi Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik

DJP telah menyediakan panduan teknis untuk memudahkan proses aktivasi ini yaitu:

Pertama, Aktivasi, lalu kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan klik fitur “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Anda akan diminta melakukan verifikasi data dan verifikasi wajah atau apabila sudah terdaftar pada database DJP bisa langsung menggunakan fitur Lupa Kata Sandi.

Kedua, Registrasi Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Setelah login, masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Masukkan passphrase dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Ketiga, Validasi Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Pastikan status Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik Anda telah berhasil dengan mengecek menu “Nomor Identifikasi Eksternal” pada tab “Digital Certificate”.

DJP menyediakan berbagai kanal edukasi melalui situs web resmi di www.pajak.go.id/coretax dan portal edukasi pada laman www.pajak.go.id/coretaxpedia. Jika memerlukan pendampingan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Apakah Anda sudah melakukan aktivasi hari ini? Simak tutorial lengkapnya juga di akun media sosial resmi Ditjen Pajak RI agar bisa melakukan aktivasi mandiri tanpa perlu ke kantor pajak. Mari sukseskan Reformasi Perpajakan, langkah kecil Anda melakukan aktivasi akun adalah bentuk komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan pembangunan bangsa yang lebih baik.

*Penulis adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry