JAKARTA | duta.co – Media sosial tengah ramai dengan video pendek, berdurasi kurang dari satu menit. Menampilkan gambar dan suara KH Imaduddin Utsman Al Bantani yang menghukumi ‘tidak boleh’ ulama cium presiden. “Tidak boleh Ketua (Umum) Nahdlatul Ulama (menjadi) pembantu presiden. Kita lihat kemarin menteri agama cium tangan presiden. Menteri Agama seorang ulama, cium tangan kepada presiden, nggak pentes. Nyari yang lain saja,” jelas KH Imaduddin Utsman terlihat duta.co, Rabu, (01/7/26).

Menurut KH Imaduddin Utsman, bukan tempatnya, ulama mencium tangan presiden. “Kita bukan menghina presiden, tetapi, ketika ke-ulama-an itu sudah menjadi lebel seseorang dalam keseharian, apalagi beliau sering pakai jubah, pakai udheng-udheng, lalu ada pejabat negara dia cium tangan, ini (sama saja) merendahkan agama di atas duniawi,” tegas  Kiai Imad, panggilan akrabnya.

Komentar pun bermunculan. Prof Dr Moh Mukhrojin, MSI khawatir pernyataan Kiai Imad ini hanya sebagai pembunuhan karakter seseorang. Apalagi Kiai Imad, katanya, lebih dikenal sebagai kiai yang anti-habaib. “Hanya kemungkinan, semoga saya salah. Karena selama ini beliau dikenal sebagai kiai yang anti-habaib. Jangan sampai urusan Muktamar ke-35 NU nanti dikait-kaitkan dengan persoalan nasab, ini sangat tidak produktif,” tegasnya.

Memang, Prof Dr KH Nasaruddin Umar sendiri tampak dalam video itu tengah mencium tangan Presiden Prabowo. Wakila (konon), peristiwa itu terjadi tahun 2024 saat kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal pada September 2024. Usut punya usut, ternyata, hubungan Prof Nasar dengan Prabowo secara pribadi kabarnya sudah (lama) sangat dekat sekali. Keduanya ibarat kakak dan adik.

“Justru kalau Prof Nasar tidak cium tangan, dia sangat sombong. Mengapa? Karena sejak dulu, jauh sebelum jadi menteri, beliau sudah menganggap Prabowo itu kakaknya, orangtuanya yang selalu memperhatikan kuliahnya saat di luar negeri. Jadi? Itu bukan cium tangan presiden, tetapi tangan Prabowo yang sudah dianggap sebagai kakaknya,” tegas Purwanto M Ali, senior GP Ansor kepada duta.co, Rabu (1/7/26).

Menurut Purwanto, saat Prof Nasar kuliah di Amerika Serikat (AS), Probowo sangat memperhatikan. Bahkan rumah yang dipakai beliau itu adalah jerih payah Pak Prabowo. Sampai urusan bea-siswa diperhatikan. “Artinya, Prof Nasar itu tidak berubah sejak dulu. Tidak juga sombong mentang-mentang menjadi menteri, tidak. Ibaratnya Prabowo itu orangtuanya, maka, takdzim kepadanya, itu harus. Bukan karena presiden, lebih karena seorang Prabowo yang sudah dianggap sebagai kakaknya,” tegasnya.

Menarik, karena warganet terus bertanya. Media resmi PBNU, nu.or.id, Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:25 WIB, menurunkan artikel (kolom) bertajuk ‘Hukum Mencium Tangan Presiden, Bolehkah?. Artikel ini ditulis oleh Sunnatullah. “Di berbagai kesempatan, baik melalui tayangan televisi maupun media sosial, kita sering menyaksikan antusiasme masyarakat ketika menyambut kedatangan presiden atau kepala negara. Tidak sedikit orang yang rela berdesak-desakan demi dapat berjabat tangan, bahkan mencium tangan pemimpin yang mereka hormati,” demikian awal tulisan itu.

Fenomena serupa, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum. Para pejabat negara, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama pun terkadang terlihat mencium tangan presiden atau pemimpin lainnya saat bertemu. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencium tangan seorang presiden atau kepala negara menurut Islam? Apakah tindakan tersebut dibenarkan, atau justru termasuk bentuk pengagungan yang tercela?

“Untuk menjawab pertanyaan ini, kita tidak bisa terburu-buru memberikan vonis hukum. Sebab, para ulama menjelaskan bahwa hukum mencium tangan sangat bergantung pada dua hal penting: tujuan di balik perbuatan tersebut dan siapa orang yang dicium tangannya. Kedua aspek ini harus dipahami terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan hukum,” tegasnya.

Motif dan Tujuan Menentukan Hukum. Dalam pandangan fiqih, mencium tangan bukanlah perbuatan yang memiliki hukum tunggal dalam semua keadaan. Hukumnya dapat berubah sesuai dengan niat dan tujuan pelakunya. Ada orang yang mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang ulama karena ilmu dan kesalehannya. Ada pula yang melakukannya sebagai ungkapan kasih sayang kepada orang tua, penghargaan kepada guru, atau penghormatan kepada seseorang yang memiliki jasa besar.

Namun, tegasnya, ada pula yang mencium tangan seseorang karena alasan-alasan duniawi semata, seperti mengejar kedekatan dengan penguasa, mencari keuntungan pribadi, menjilat atasan, atau mengagungkan seseorang hanya karena kekayaan, jabatan, dan kekuasaannya. Perbedaan motif inilah yang menyebabkan perbedaan hukum. Sebagian bentuk cium tangan dapat bernilai sunnah dan terpuji, sementara sebagian lainnya bisa menjadi makruh, bahkan mendekati keharaman.

Siapa yang Layak Dicium Tangannya? Lalu Bagaimana Hukum Mencium Tangan Presiden? “Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, hukum mencium tangan presiden atau kepala negara tidak bisa diputuskan secara mutlak sebagai boleh ataupun haram. Hukumnya bergantung pada tujuan pelaku dan kualitas pemimpin yang dihormati,” terangnya.

Apabila cium tangan dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang wajar kepada seorang pemimpin, tanpa unsur pengkultusan, tanpa maksud mencari keuntungan duniawi, dan tanpa mengagungkan kekuasaan secara berlebihan, tegasnya, maka tindakan tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih apabila pemimpin tersebut dikenal adil, amanah, dan memiliki jasa besar bagi masyarakat. “Dalam kondisi seperti ini, penghormatan yang diberikan termasuk bentuk penghargaan kepada kemaslahatan yang telah ia perjuangkan,” tegasnya.

“Sebaliknya, apabila cium tangan dilakukan karena dorongan menjilat penguasa, mencari kedudukan, mengharapkan keuntungan pribadi, atau karena pengagungan berlebihan terhadap jabatan dan kekuasaan, maka hukumnya menjadi makruh. Bahkan menurut pendapat Imam al-Mutawalli, dapat sampai pada derajat haram. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan mencium tangan itu sendiri, melainkan lebih berkaitan dengan niat, tujuan, dan objek penghormatan tersebut. Dalam Islam, penghormatan adalah sesuatu yang terpuji apabila diberikan kepada orang yang memang layak menerimanya dan dilakukan dalam batas-batas yang dibenarkan syariat,” pungkas Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur ini.

Purwanto sepakat dengan Sunnatullah, bahwa, cium tangan sebagai bentuk penghormatan yang diberikan, termasuk bentuk penghargaan kepada kemaslahatan yang telah ia perjuangkan, adalah hal terpuji. “Jadi, apa yang dilakukan Prof Nasar adalah terpuji. Dia memang harus hormat kepada Prabowo yang sudah dianggap sebagai kakak sendiri. Dia tidak bisa menafikan kebaikannya. Dan, ingat, bagi beliau, menghamba kepada jabatan bukanlah tipenya,” jelas Purwanto. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry