DITAHAN: Choel Mallarangeng mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (6/2/2017). (IST)
DITAHAN: Choel Mallarangeng mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (06/02/2017). (IST)

JAKARTA | duta.co –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Senin (6/2/2017). Adik Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng itu mengaku penahanan itu sudah dia tungu-tunggu sejak lima tahun lalu.

Tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 itu keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Kepada awak media, Choel bersyukur atas penahanan ini. Bahkan, Choel mengaku telah lama menunggu untuk ditahan KPK. Hal ini lantaran kasus yang menjeratnya sebagai tersangka telah berjalan selama lima tahun. Choel yang berstatus tersangka sejak Desember 2015 juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama lebih dari dua tahun.

“Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung dicekal sudah dua kali enam bulan, empat kali enam bulan barangkali. Setahun ini sudah tersangka. Begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu saya minta segera ditahan,” kata Choel di Gedung KPK, Jakarta.

Kegembiraan Choel atas penahanan ini bukan tanpa alasan. Dengan penahanan ini, Choel mengaku memiliki kesempatan untuk mendapat keadilan di proses persidangan. Untuk itu, Choel menyatakan, tim pengacaranya akan bekerja untuk membelanya di persidangan nanti.

“Hari ini proses dimulai. Argo sudah jalan dan kita lihatlah dari sini. Tentu saya dengan tim pencari akan berusaha akan berusaha mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya,” katanya.

Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora, Deddy Kusdinar, kepada sang kakak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.

Uang itu dalam diberikan kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry