
Oleh Suhermanto Ja’far
PROBLEM Chip otak merupakan salah satu persoalan penting dalam transhumanisme, terutama ketika revolusi teknologi menuju Revolusi Industri 5.0 mendorong gagasan bahwa keterbatasan biologis manusia dapat diatasi melalui integrasi manusia dan teknologi.
Dalam kerangka ini, transhumanisme tidak sekadar berbicara tentang penggunaan teknologi untuk membantu manusia, tetapi tentang kemungkinan enhancement yang membuat manusia semakin kuat, cerdas, sehat, bahkan melampaui batas-batas biologisnya.
Chip Otak menjadi salah satu bentuk paling konkret dari gagasan tersebut karena bekerja melalui Brain-Computer Interface (selanjutnya ditulis BCI), yakni teknologi yang memungkinkan aktivitas neural berkomunikasi dengan perangkat eksternal; pada sisi terapeutik ia dapat memulihkan fungsi yang hilang, tetapi pada sisi augmentatif ia membuka persoalan baru mengenai privasi mental, otonomi, identitas, kebebasan kehendak, dan ketimpangan akses teknologi (Ienca and Andorno 2017, 734–40; Gilbert and Vincent 2024, 1–8).
Bagi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU, persoalan chip otak tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan fikih atas sebuah benda semata, tetapi harus ditempatkan dalam lanskap transhumanisme dan BCI yang lebih luas: apakah teknologi sedang benar-benar memanusiakan manusia dengan memulihkan martabat dan kemampuannya, atau justru mulai mengubah manusia menjadi objek yang dapat diukur, diprogram, ditingkatkan, dan dikendalikan?
Pertanyaan ini semakin relevan karena UNESCO menempatkan privasi mental, integritas manusia, identitas personal, kebebasan berpikir, dan otonomi sebagai persoalan fundamental dalam etika neuroteknologi (UNESCO 2025). Dengan demikian, kajian LBM NU membutuhkan dialog antara fikih, teologi, neuroetika, dan sains agar penilaian terhadap chip otak tidak berhenti pada kategori halal-haram, tetapi mampu menentukan batas etis teknologi dalam mempertahankan manusia tetap sebagai subjek, bukan sekadar objek dari revolusi teknologi.
Problem Transhumanisme terhadap Kesadaran dan Kebebasan Manusia terletak pada ambisi untuk melampaui keterbatasan biologis manusia melalui teknologi seperti kecerdasan buatan, BCI, rekayasa genetika, dan mind uploading.
Di satu sisi, teknologi tersebut menjanjikan perluasan kemampuan kognitif, peningkatan memori, bahkan kemungkinan memperpanjang kehidupan; tetapi di sisi lain, ia memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kesadaran masih merupakan milik manusia ketika pikiran dapat dibaca, dimodifikasi, atau dipindahkan ke sistem digital?
Jika keputusan manusia semakin dibentuk oleh algoritma atau intervensi neuroteknologi, maka kebebasan kehendak (free will) berpotensi bergeser dari otonomi personal menuju bentuk baru determinisme teknologis. Persoalannya dengan demikian bukan sekadar apakah manusia dapat menjadi “lebih cerdas” atau “lebih panjang umur”, melainkan apakah dalam proses tersebut manusia masih mampu mempertahankan kesadaran, otonomi, identitas, dan tanggung jawab moralnya sebagai manusia. Tulisan ini sebagai bagian dari sumbang saran terhadap problem Chip Otak yang akan berhubungan dengan BCL dengan mind Uploading pada LBM NU pada acara Muktamar ke 35 di Jombang
Perkembangan Brain-Computer Interface (BCI) membawa manusia ke suatu wilayah teknologi yang sebelumnya lebih banyak hidup dalam fiksi ilmiah: hubungan langsung antara aktivitas otak dan perangkat komputasi. BCI pada dasarnya memungkinkan sinyal dari sistem saraf diterjemahkan menjadi perintah bagi perangkat eksternal, misalnya membantu seseorang yang mengalami kelumpuhan mengendalikan kursor, kursi roda, atau perangkat prostetik.
Dalam perkembangannya, teknologi ini juga membuka kemungkinan sebaliknya, yakni komputer memberikan stimulasi atau umpan balik kepada sistem saraf. BCI tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai teknologi yang “baik” atau “buruk”. Nilai etikanya sangat bergantung pada tujuan, tingkat intervensi, persetujuan, keamanan, dan konsekuensi terhadap otonomi manusia. UNESCO sendiri menegaskan bahwa neuroteknologi memiliki manfaat besar bagi pengobatan, tetapi sekaligus membawa risiko terhadap martabat manusia, privasi mental, identitas, kebebasan berpikir, dan kehendak bebas (UNESCO 2025).
Dalam perspektif Islam, titik berangkatnya bukanlah ketakutan terhadap teknologi, melainkan maqāṣid al-sharīʿah. Salah satu tujuan fundamental syariat adalah ḥifẓ al-ʿaql, menjaga akal. Konsep ini menjadi sangat penting ketika teknologi tidak lagi hanya berhubungan dengan tubuh manusia, tetapi mulai memasuki wilayah kognisi, ingatan, emosi, keputusan, dan kesadaran.
Jika BCI digunakan untuk membantu pasien memulihkan fungsi motorik atau komunikasi yang hilang akibat penyakit, stroke, atau kelumpuhan, maka orientasinya jelas berada dalam kerangka ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-ʿaql: teknologi dipakai untuk memulihkan kemampuan manusia, bukan merampasnya. BCI terapeutik lebih tepat dibaca sebagai bentuk pengobatan yang pada prinsipnya dapat dibenarkan selama memenuhi standar keselamatan, persetujuan pasien, kebutuhan medis, dan proporsionalitas intervensi.
Masalah etik dan fikih berubah ketika BCI bergerak dari restorasi menuju augmentation, dari mengembalikan fungsi menuju meningkatkan atau memanipulasi kemampuan manusia. Di sini pertanyaannya bukan lagi sekadar “apakah teknologi dapat bekerja?”, tetapi “siapa yang mengendalikan siapa?” BCI yang mampu membaca pola neural dapat menghasilkan data yang jauh lebih sensitif daripada data pribadi biasa.
Data otak berpotensi digunakan untuk menyimpulkan kondisi mental, emosi, preferensi, atau karakteristik seseorang. Karena itu, persoalan mental privacy menjadi sangat serius. Kajian tentang neurorights menempatkan privasi mental, integritas mental, dan cognitive liberty sebagai tiga persoalan utama yang harus dijawab oleh hukum dan etika neuroteknologi (Ligthart et al. 2023).
Di sinilah konsep ḥifẓ al-ʿaql memperoleh relevansi baru. Dalam tradisi Islam, akal bukan sekadar organ biologis, melainkan salah satu basis tanggung jawab moral manusia. Manusia disebut mukallaf karena memiliki kemampuan memahami, memilih, dan bertindak. Karena itu, apabila suatu teknologi digunakan untuk memanipulasi keputusan seseorang tanpa persetujuannya, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran privasi. Ia menyentuh otonomi moral manusia.
Neuroteknologi yang mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan dapat menimbulkan persoalan tentang kehendak bebas, tanggung jawab, bahkan konstruksi hukum mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban. UNESCO juga menempatkan kebebasan berpikir, cognitive liberty, dan free will sebagai salah satu tantangan utama neuroteknologi karena intervensi eksternal terhadap aktivitas otak berpotensi memengaruhi keputusan dan tindakan manusia (UNESCO 2025).
Istilah “membaca pikiran” perlu digunakan secara hati-hati. BCI kontemporer belum berarti komputer dapat membaca seluruh isi pikiran manusia seperti membaca buku terbuka. Yang lebih realistis adalah kemampuan sistem tertentu untuk mengidentifikasi atau menerjemahkan pola neural yang berkaitan dengan tugas tertentu. Justru karena itulah artikel opini tentang BCI perlu menghindari hiperbola teknologi. Bahayanya tidak harus berupa kemampuan membaca seluruh pikiran.
Cukup dengan kemampuan mengumpulkan dan mengolah sebagian informasi neural yang sebelumnya tidak dapat diakses oleh pihak lain, sudah muncul persoalan baru mengenai kepemilikan, persetujuan, kerahasiaan, dan penggunaan data otak. Perkembangan BCI generasi baru bahkan mendorong para peneliti menyerukan regulasi khusus karena kerangka regulasi alat medis yang ada belum tentu memadai untuk menghadapi persoalan otonomi, identitas, dan privasi mental (Sirbu et al. 2025).
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kita berbicara tentang BCI yang bersifat manipulatif. Jika teknologi hanya menerima perintah dari otak untuk menggerakkan perangkat, relasi manusia dan mesin relatif jelas: manusia memberikan perintah, mesin melaksanakan. Tetapi jika sistem mulai memberikan stimulasi yang memengaruhi perilaku, emosi, preferensi, atau keputusan, hubungan tersebut berubah.
Manusia tidak lagi sekadar menggunakan mesin; mesin mulai ikut membentuk manusia. Di sinilah prinsip ḥifẓ al-ʿaql bertemu dengan prinsip ḥifẓ al-ḥurriyyah atau perlindungan kebebasan manusia. Teknologi yang mengurangi penderitaan dan memulihkan fungsi dapat menjadi maslahah; tetapi teknologi yang secara tidak sah mengambil alih kehendak manusia dapat berubah menjadi mafsadah. Maka, yang harus diperiksa bukan “chip”-nya, melainkan ʿillah dan konsekuensi penggunaannya.
Dari perspektif fikih, kaidah al-ḍarar yuzāl—kemudaratan harus dihilangkan—dapat menjadi salah satu dasar etis untuk membedakan penggunaan terapeutik dan penggunaan manipulatif. BCI untuk membantu pasien Parkinson, ALS, stroke, atau kelumpuhan memiliki orientasi yang berbeda dengan BCI yang digunakan untuk pengawasan pekerja, manipulasi konsumen, atau pengendalian perilaku.
UNESCO dalam rekomendasi globalnya menekankan perlunya perlindungan terhadap persetujuan, transparansi, privasi mental, dan kelompok rentan, sekaligus memperingatkan penggunaan non-terapeutik tertentu pada anak dan remaja (UNESCO 2025). Dengan demikian, pendekatan Islam tidak harus menolak neuroteknologi; yang diperlukan adalah membedakan antara teknologi sebagai sarana penyembuhan dan teknologi sebagai instrumen dominasi.
Di sinilah ḥifẓ al-ʿirḍ—perlindungan kehormatan manusia—juga menjadi relevan. Jika data otak dapat dikumpulkan, disimpan, dianalisis, dan diperdagangkan, maka manusia menghadapi bentuk baru kerentanan. Kebocoran data neural bukan sekadar kebocoran nama, alamat, atau nomor telepon. Ia berpotensi membuka informasi tentang kondisi psikologis dan karakteristik kognitif seseorang. Data neural seharusnya diperlakukan sebagai kategori data yang sangat sensitif, dengan standar perlindungan yang lebih tinggi daripada data digital biasa. Dalam bahasa etika Islam, amānah terhadap data otak harus jauh lebih ketat karena menyangkut wilayah paling intim dari manusia.
Persoalan berikutnya adalah mind uploading. Gagasan ini jauh lebih spekulatif daripada BCI terapeutik. Secara sederhana, mind uploading merupakan hipotesis untuk memindahkan atau mengemulasikan struktur dan fungsi mental seseorang ke dalam sistem komputasi. Di sini kita memasuki wilayah filsafat pikiran: apakah kesadaran identik dengan pola informasi otak?
Apakah salinan digital seseorang benar-benar “orang yang sama”, atau hanya representasi yang menyerupainya? Dan apakah simulasi memori, kepribadian, dan perilaku dapat disebut sebagai pemindahan manusia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban ilmiah final. Karena itu, secara akademik tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa mind uploading adalah “haram mutlak” hanya karena ia berbicara tentang keabadian digital.
Perspektif teologi Islam, mind uploading menghadirkan persoalan yang sangat mendasar. Islam membedakan antara kehidupan biologis, jiwa, dan persoalan ruh yang berada dalam wilayah metafisik. QS al-Isrāʾ [17]: 85 menyatakan bahwa manusia diberi pengetahuan yang terbatas mengenai ruh. Persoalannya, mengemulasikan informasi otak tidak serta-merta berarti memindahkan ruh.
Di sinilah perlu kehati-hatian teologis: teknologi mungkin suatu hari mampu membuat model digital yang sangat menyerupai memori, karakter, atau pola respons seseorang, tetapi klaim bahwa model tersebut adalah “ruh manusia yang dipindahkan” merupakan persoalan metafisik yang tidak dapat dibuktikan hanya melalui eksperimen teknologi. Dengan demikian, problem teologis mind uploading bukan terutama bahwa teknologi “menentang Allah”, melainkan jangan sampai kemampuan teknis disalahartikan sebagai kemampuan menciptakan atau memindahkan hakikat manusia.
NU membutuhkan paradigma yang lebih matang dalam menghadapi BCI dan neuroteknologi. Jangan sampai respons keagamaan berhenti pada dua kutub: menerima teknologi tanpa kritik atau mengharamkannya karena dianggap mengancam agama. Yang diperlukan adalah fiqh neuroteknologi yang mempertemukan fikih, neurosains, filsafat pikiran, kedokteran, hukum, dan etika. Kaidah al-aṣl fī al-ashyāʾ al-ibāḥah dapat menjadi titik awal untuk teknologi yang pada dirinya bersifat netral, tetapi penerapannya harus diuji melalui maqāṣid, maṣlaḥah-mafsadah, ḥifẓ al-ʿaql, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-ʿirḍ, serta prinsip keadilan. Dengan pendekatan semacam ini, NU tidak sekadar menjadi lembaga yang memberikan “fatwa setelah teknologi hadir”, tetapi dapat menjadi aktor etis yang ikut menentukan arah perkembangan teknologi.
Dari tiga isu kontemporer—DNA/CRISPR, cryptocurrency, dan chip otak—BCI memang menghadirkan persoalan yang sangat khas. CRISPR terutama menyentuh pertanyaan tentang tubuh, keturunan, dan batas rekayasa kehidupan; cryptocurrency menyentuh harta, transaksi, dan keadilan ekonomi; sedangkan BCI menyentuh wilayah yang lebih dalam: akal, identitas, privasi mental, kehendak bebas, dan otonomi manusia.
BCI tidak tepat disebut otomatis sebagai teknologi yang paling “haram”, tetapi layak disebut sebagai teknologi yang membutuhkan pagar etik dan teologis paling serius. Pertanyaan yang harus diajukan NU bukan sekadar “bolehkah chip ditanam di otak?”, melainkan: untuk apa, atas persetujuan siapa, siapa yang menguasai datanya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah teknologi tersebut memperkuat atau justru merampas kemanusiaan?
Persoalan BCI membawa kita kepada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada halal dan haram: apa yang membuat manusia tetap menjadi manusia ketika batas antara otak, mesin, dan algoritma semakin kabur? Jika BCI digunakan untuk menyembuhkan, memulihkan komunikasi, atau membantu manusia yang kehilangan fungsi tubuh, teknologi dapat menjadi instrumen raḥmah dan maṣlaḥah.
Tetapi jika ia digunakan untuk mengawasi pikiran, mengeksploitasi data neural, memanipulasi keputusan, atau mengubah manusia menjadi objek kontrol, maka di situlah prinsip ḥifẓ al-ʿaql harus berbicara dengan tegas. Masa depan Islam tidak membutuhkan penolakan terhadap teknologi; yang dibutuhkan adalah teo-teknologi yang mampu memastikan bahwa semakin canggih mesin yang kita bangun, semakin kuat pula perlindungan terhadap martabat, kebebasan, akal, dan tanggung jawab manusia.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Referensi
Gilbert, Frederic, and Nicholas Vincent. 2024. “Ethical Considerations for the Use of Brain-Computer Interfaces for Cognitive Enhancement.” PLOS Biology 22 (10): 1–8.
Ienca, Marcello, and Roberto Andorno. 2017. “Towards New Human Rights in the Age of Neuroscience and Neurotechnology.” Life Sciences, Society and Policy 13 (1): 1–27, khususnya 734–740.
Ligthart, Sjors, Marcello Ienca, Gerben Meynen, Fruzsina Molnar-Gabor, Roberto Andorno, Christoph Bublitz, Paul Catley, et al. 2023. “Minding Rights: Mapping Ethical and Legal Foundations of ‘Neurorights.’” Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics 32 (4): 517–29.
Sirbu, Renee, Jessica Morley, Tyler Schroder, Mariarosaria Taddeo, Raghavendra Pradyumna Pothukuchi, Muhammed Ugur, Abhishek Bhattacharjee, and Luciano Floridi. 2025. “Regulating Next-Generation Implantable Brain-Computer Interfaces: Recommendations for Ethical Development and Implementation.” 2025.
UNESCO. 2025. Recommendation on the Ethics of Neurotechnology. Paris: UNESCO.
UNESCO. 2025. “Ethics of Neurotechnology.” Paris: UNESCO.




































