SURABAYA | duta.co – Secara resmi, Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) melaporkan Gunawan Angka Widjaja, komisaris dua perseroan tersebut diatas ke Mapolda Jatim, Selasa (24/1).

Tak tanggung-tanggung, didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea, warga Kedungsari Surabaya ini melaporkan Gunawan dengan dua laporan polisi sekaligus.

Tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/100/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM dan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan adalah Edward Suharto Joyo Santoso (pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT BCM dan PT DWB), Saud Usman Nasution (Purnawirawan Perwira Polri yang diangkat menjadi komisaris), Budi Santosa (Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur), Soegiarto Angka Widjaja (adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur), Rachmat Suharto (anak Edward yang diangkat menjadi Direktur yang juga berprofesi sebagai notaries), dan Teguh Suharto Utomo (pengacara Gunawan).

Selain didampingi tim penasehat hukumnya, saat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Chinchin juga dikawal oleh belasan ibu-ibu simpatisan dan beberapa tokoh masyarakat Surabaya, salah satunya Mat Mochtar, tim pemenangan Wali Kota Tri Rismaharini.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu. Menurut Hotman, tak hanya satu poin, terdapat banyak poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepadanbank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat. Kenyataan yang sebenarnya adalah PT BCM tidak mempunyai hutang ke BCA dan selama menjabat sebagai Direktur sebelum dilaporkan ke polisi oleh Gunawan, klien saya secara rutim membayar bunga beserta pokok pinjaman pada BTN. Dan masih banyak poin-poin keterangan diduga palsu yang dimasukan dan digunakan oleh para terlapor,” ungkap Hotman saat dikonfirmasi sesaat resmi melakukan laporan polisi.

Ditanya soal motif para terlapor atas dugaan tindak pidana ini, Hotman secara tegas terlapor patut diduga keras ingin menguasai gedung Empire Palace dan menguasai uang PT BCM yang notabene hasil kerja keras Chinchin selaku Direktur dan istri Gunawan.

“Atas perbuatan para terlapor, mengakibatkan kerugian klien saya secara materiil dan imateriil. Saya meminta penyidik menahan para terlapor apabila saksi-saksi sudah dihadirkan dan memenuhi unsur pidana yang dilaporkan,” tambah Hotman.

Tak hanya itu, guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan polisi, Hotman bakal meminta penyidik untuk mem-police line gedung Empire Palace ke depannya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan. Dalam susunan kepengurusan perseroan itu, terdapat banyak perubahan. Salah satunya pengangkatan Edward Suharto Joyo Santoso, yang semula sebagai pengacara keluarga diangkat menjadi komisaris di dua perseroan diatas. Bahkan, anak sulung Edward pun, Rachmat Suharto alias Steven Roy dilibatkan untuk mengurus dua perseroan tadi dengan diangkat menjadi Direktur.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry