BEBAS: Trisulowati alias Chinchin langsung memeluk Lawrence, anaknya, sesaat dinyatakan majelis hakim tidak bersalah, Rabu (23/8). Chinchin akhirnya divonis bebas karena unsure pengelapan yang didakwakan jaksa todak terbukti. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak). Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit. Status Chinchin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit.

Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar hakim Unggul membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan. “Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan (vonis, red) ini ke pimpinan,” ujarnya. Berbeda dengan jaksa Ali Prakoso, ia mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi. “Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” ujarnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim merupakan langkah yang tepat. “Karena fakta persidangan mengungkapkan bahwa ibu Chinchin adalah korban kriminalisasi. Dan itu dibuktikan dengan adanya putusan ini. Ada dua inti penting dari putusan tersebut, salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Bagi siapa yang melakukan perintah undang-undang tidak bisa dipidana,” ujar Hotman.

Masih Hotman, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dipersidangan, juga turut berperan atas adanya putusan bebas ini. Salah satunya pendapat ahli Nur Basuki, ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengatakan apabila penyidik saat itu menunjukan surat perintah audit dari pelapor Gunawan Angka Widjaja, di penyidik kepolisian, dia bakal berpendapat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. “Dari awal penyidikan ada yang tidak beres,” tambah Hotman.

Ditanya langka menuntut balik yang bakal diambil pihaknya, Hotman mengaku masih belum berkosentrasi ke arah itu. “Yang pasti kita mengharapkan nurani jaksa terbentuk. Perkara ini bukan perkara pidana,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa, Chinchin dituntut 10 bulan penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry