JAKARTA | duta.co —  Minggu (20/9/26) digelar jumpa pers di RM Sederhana Satrio, Kuningan, Jakarta oleh tim Koordinasi Forum Qonun Asasi yang dipimpin H Samsudin Pay. Percepatan pemahaman ini, menjadi amat penting sebagai ruh perjuangan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) periode 2026-2031 memasuki abad kedua.

“Bagus! Ada Tim Qonun Asasi. Ini penting sebagai pemahaman tentang urgensi dasar perjuangan PBNU memasuki abad kedua,” demikian disampaikan salah seorang nahdliyin di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Minggu (20/9).

H Samsudin Pay, menjelaskan, bahwa isu soal NU hari ini begitu masif di media sosial (medsos). Padahal, jelasnya, publik perlu tahu, bahwa, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang sama sekali tidak terkait dengan isu-isu miring, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Karenanya, warga NU tidak perlu terpengaruh. Ada pekerjaan yang lebih penting yaitu sosialisasi isi Qonun Asasi (Mbah Hasyim) yang menjadi pedoman penting bagi pengurus NU dalam mengawal jamiyah ini di abad kedua,” tegas H Samsudin Pay.

Seperti kita tahu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa khidmah 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) telah mengungkapkan rencana untuk menghidupkan kembali naskah Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai pedoman perjalanan NU ke depan di abad kedua. Hal itu disampaikan Gus Kikin dalam penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Rencana menghidupkan kembali naskah Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari ini, memang, membutuhkan pencerahan ke bawah. Maka, perlu ada tim khusus, atau Forum Koordinasi Nasional maupun Koordinasi Wilayah guna memberikan pemahaman kepada pengurus NU. “Ini penting, agar ada kesepahaman tentang Qonus Asasi. Ini bagian dari percepatan dalam memahami pentingnya ‘membumikan’ semangat juang Mbah Hasyim dalam berjamiyah,” tegasnya.

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi merupakan naskah yang ditulis Hadratussyekh Hasyim Asy’ari pada tahun 1926 dan rampung pada tahun 1928 yang pada masanya menjadi roadmap sekaligus pedoman manhaj, fikrah, dan harakah NU. Meskipun naskah tersebut sempat tidak lagi digunakan sejak NU menjadi partai politik pada 1952. Ketika NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984 naskah Qanun Asasi yang berhasil ditemukan hanya tersisa satu bab yakni bagian muqodimah atau pembukaannya, sehingga belum bisa dijadikan pedoman utuh bagi kegiatan NU.

“Tahun 1984 NU kembali ke Khittah artinya kembali ke awal didirikannya di tahun 1926. Tapi Qanun Asasi yang ditemukan hanya satu bab, adalah muqaddimah pembukaannya. Dan itu belum bisa dipakai digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” ujarnya.

Gus Kikin mengungkapkan tiga tahun lalu pihaknya di Pondok Pesantren Tebuireng berhasil menemukan bab-bab lain dari naskah tersebut yang selama ini hilang yakni Bab 2, Bab 3, dan Bab 4, sehingga dapat dirangkai kembali menjadi satu naskah Qanun Asasi yang utuh. “Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, Bab 2, Bab 3, Bab 4 akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku, yaitu Qanun Asasi,” kata Cicit Hadratussyekh Hasyim Asy’ari itu.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu juga menyampaikan harapannya agar naskah yang telah lengkap tersebut dapat kembali dijadikan panduan bagi NU dalam menjalankan berbagai kegiatan ke depan, sebagaimana perannya di masa-masa awal berdirinya NU yang menurutnya berkembang sangat pesat berkat keberadaan Qanun Asasi.

“Buku itulah yang akan menjadikan panduan bagi NU, kegiatan-kegiatan NU di masa yang akan datang. Dulu awal NU berdiri menjadi satu organisasi yang sangat baik, sangat cepat perkembangannya karena ada Qanun Asasi. Nah, oleh karena itu rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi di zaman sekarang di mana NU menapaki perjalanannya di abad kedua ini dengan menggunakan Qanun Asasi,” ujarnya.

Gus Kikin berharap semangat Qanun Asasi dapat menumbuhkan kembali persatuan di internal NU, sebagaimana halnya pada masa awal berdirinya organisasi, ketika NU menjadi kekuatan yang diperhitungkan oleh pemerintah kolonial Belanda. “Mudah-mudahan itu arahan-arahan manhaj itu menjadikan semangat kita untuk bersatu itu sangat luar biasa. Itu seperti NU di awal-awal berdirinya, di mana di zaman Belanda NU waktu itu sangat diperhitungkan oleh pemerintah Belanda,” katanya.

Ia menambahkan, dengan modal semangat Qanun Asasi, NU diharapkan dapat terus menggalang persatuan dan ukhuwah serta berkontribusi bagi ketenangan dan kerukunan masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput yang menjadi basis massa besar NU. “Paling tidak bagi NU di grassroot-nya ini NU yang punya basis massa cukup besar ini, mudah-mudahan bisa dijadikan masyarakat yang lebih tenang, masyarakat yang lebih guyub, supaya kita semuanya termasuk NU juga nanti ke depan menjadi satu organisasi yang lebih guyub bersatu dengan tujuan yang utama adalah untuk khidmah kepada masyarakat untuk kemaslahatan umat yang kita miliki ini,” pungkasnya. (mls)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry