
SURABAYA | duta.co – Sigit Prawoso, Sekjend Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran soal keseriusan menerbitkan UU Perampasan Aset. Harus diakui, selama ini nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menemui jalan terjal dan berliku.
“Bayangkan, sudah disodorkan drafnya sejak era pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono Red) pada 2012 silam kepada DPR, tetapi, sayang tak kunjung mengalami kemajuan. Bolak-balik masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional red.) tanpa ada pembahasan berarti. Kini pemerintah tampaknya serius, bila menyaksikan korupsi yang sudah meresahkan rakyat,” tegas Sigit Prawoso kepada duta.co, Sabtu (20/9/25).

Menurut Sigit, korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi, juga merampas peradaban bangsa. Seolah bangsa ini adalah bangsa bar-bar yang tidak terikat dengan norma-norma kehidupan. Ini sungguh mengenaskan, apalagi bangsa ini disebut bangsa beragama. “Maka, PKR sangat setuju ada UU Perampasan Aset, jika perlu hukum ‘mati’ para koruptor. Kalau tidak, kapan bangsa ini maju?” urainya.
Ia kemudian mengingat kembali aksi demonstrasi merangsek Gedung DPR RI di penghujung Agustus 2025. Salah satu dari sekian banyak tuntutan demonstran, antara lain agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. DPR (saat itu) bergeming atas tuntutan demonstran setelah berujung ricuh di sejumlah kota besar. Ujungnya banyak fasilitas umum dibakar, bahkan rumah wakil rakyat juga dijarah. “Ini harus menjadi pengingat kita,” terangnya.
Ditanya soal ancaman adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), Sigit justru balik bertanya: Apakah korupsi itu tidak melanggar HAM? “Korupsi itu merampas hak-hak rakyat kecil. Hukum bisa ditata sedemikian rupa, tetapi, masalahnya adakah moral pejabat-pejabat kita? Termasuk para penegak hukumnya. Jadi, butuh pejerahan serius. Kalau tidak, rakyat akan terus terdholimi,” pungkasnya. (mky)