SURABAYA | duta.co -Lembaga filantropi internasional yang juga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Rumah Zakat berhasil mendapatkan akreditasi A. Nilai itu diperoleh berdasarkan audit Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018. Rumah Zakat memperoleh nilai akreditasi yakni 99,62. Sementara itu, nilai kepatuhan syariahnya 96,22.

Atas pencapaian ini, CEO Rumah Zakat Nur Effendi menyambut gembira. Hasil audit itu dapat memacu lembaga tersebut untuk terus meningkatkan kualitas sepanjang tahun ini.

“Setelah sebelumnya pada akhir 2018, Rumah Zakat mendapatkan Anugerah Syariah Republika 2018. Maka, kita bersyukur atas predikat ini. Akreditasi ‘A’ dari Kemenag ini menunjukkan, Rumah Zakat secara pengelolaan amanah donatur dan mitra dikelola secara syariah, sesuai dengan kepatuhan syariah,” ujar Nur Effendi.

Sebagai lembaga yang pengelolaannya mengikuti syariah, lanjut dia, Rumah Zakat sangat mengutamakan sifat amanah. Selain itu, institusi ini juga mengikuti standar yang ada, baik di lingkup nasional maupun internasional. Dengan hasil akreditasi tahun 2018 itu, Rumah Zakat semakin mantap mengawali kinerja pada tahun ini.

“Ini akan menguatkan trust, kepercayaan bagi publik, bahwa Rumah Zakat terakreditasi A dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Maka, ke depan kita akan terus memastikan apa yang kita kelola sesuai syariah, dengan didampingi langsung oleh tiga dewan syariah kita. Kami mohon doanya agar kami terus amanah dan lebih baik lagi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan akreditasi atau pemeringkatan merupakan salah satu upaya memetakan potensi ZIS di Tanah Air. Dalam hal ini, Kemenag menyoroti peran lembaga-lembaga amil ZIS agar dapat memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Berdasar amanat UU, Kementerian Agama menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Pemeringkatan itu sendiri adalah hasil pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) untuk keperluan pemetaan. Supaya kita bisa menentukan pola pembinaan selanjutnya. Tujuannya juga untuk memotivasi lembaga zakat agar bisa lebih berinovasi,” ujar Muhammadiyah Amin.

Hasil audit Kemenag itu dirangkum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat Tahap I.

Ada tiga kategori yang diberikan akreditasi, yakni lembaga amil zakat (LAZ) tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Ada sebanyak 14 LAZ tingkat nasional yang mendapatkan akreditasi (terendah: B). Rumah Zakat termasuk kategori yang pertama serta di antara yang memeroleh akreditasi A. (imm)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry