Samddil Ramdani, pemain Persela didampingi Kasatreskrim polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ASR Jumat (02/11) lalu. (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Chief Excekutif Officer (CEO) Persela Lamongan Yuhronur Efendi memastikan kasus kekerasan yang sudah dilakukan oleh Samddil Ramdani pemain Persela Lamongan, yang juga pemain Timnas Indonesia U-19, terhadap Anugerah Sekar (19) warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang sudah dilaporkan Jumat lalu ke Polres Lamongan sudah di lakukan pencabutan.

“Kemarin sudah dilakukan pencabutan atas laporan tersebut ke polres Lamongan sama keluarga korban, setelah dicabut, nanti baru diajukan penangguhan penahanan,” ungkap Yuhronur Efendi saat dihubungi, Minggu (04/11/2018).

Yuhronur mengatakan, pencabutan tersebut atas negoisasi secara kekeluargaan dari pihak keluarga korban, pihaknya menjelaskan kasus kekerasan itu kan terjadi di kalangan remaja yang masih berumur 19 tahun.

Sebetulnya kasus kekerasan tersebut, jelas Yuhronur Efendi, dipicu karena si wanita memel dan ngomong terus, di samping itu dia berusaha untuk masuk ke mess Persela Lamongan melalui pintu belakang, sedangkan mess Persela sangat terbatas untuk kalangan tamu yang masuk.

“Kasus itu kan dialami masih anak-anak 19 tahun, jadi ya wajar saja kalau ada keributan sesamanya, jadi wanita itu memel rebutan handphone, yang akhirnya didorong oleh Samddil Ramdani jatuh ke belakang, dikarenakan si Anugerah Sekar berusaha untuk masuk ke pintu belakang mess Persela,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat kepada sejumlah awak media membenarkan bahwa laporannya memang sudah dilakukan pencabutan oleh keluarga korban.

“Sabtu kemarin keluarga korban sudah datang ke Polres guna melakukan pencabutan laporan, selanjutnya Senin nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk bisa memastikan pengajuan penangguhan penahanan atas tersangka Samddil Ramdani,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Minggu (04/11/2018). (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry