TUBAN | duta.co – Seorang pria yang dikehui bernama Ismail (44) warga Karangsari, Kecamatan Tuban tewas bersimbah darah di bagian kepala, usai cekcok di warung toak daerah tundung mungso Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Selasa (8/6/2021) malam.

Peristiwa naas tersebut bermula saat korban minum toak diwarung milik Tumiah (46) yang berada di kawasan tundung mungso Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Di saat bersamaan, di warung toak tersebut juga ada pelaku bernama Suyitno (30) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan tiga orang pengunjung lainya yakni Bambang, Suhanafi dan Habit warga Karangagung, Kecamatan Palang yang juga sedang meminum toak.

Kasat Reskrim, Polres Tuban AKP Adhi Makayasa. Rabu (9/6/2021) menuturkan sebelum peristiwa tersebut terjadi korban dan pelaku Suyitno sempat cek cok di warung toak tersebut. Melihat ada cekcok, Habit sempat mengingatkan korban namun tidak dihiraukan.

Beberapa jam usai minum toak sekira pukul 20.30 wib, korban keluar dari warung dan tiba- tiba Pelaku menghampiri  korban dan  mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.

Namun lemparan tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk korban sempat jatuh dijalan kemudian Pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah arah kepala korban yang mengakibatkan luka di kepala bagian belakang hingga membuat kepala korban bersimbah darah dan tewas di lokasi

“Saat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras yang mengakibatkan korban meninggal,” terang Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Adhi Makayasa menuturkan korban datang sendiri, dalam keaadaan mabuk korban sempat mengganggu pemilik warung dan pengunjung lainnya.

Dari keterangan pelaku dirinya tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku, pelaku menyuruh korban untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Mengetahui ciri-ciri identitas pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat diamankan oleh petugas pelaku berada di rumah tetangganya.

Dari Tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang di gunakan pelaku untuk memukul kepala korban, pelaku juga berhasil diamankan dan di bawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Sub, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry