SIDOARJO | duta.co – DPC PERADI SAI Sidoarjo dan Satreskrim Polresta Sidoarjo, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja sama dengan aliansi BEM Delta menggelar diskusi publik, Kamis, (19/9/24).
Diskusi yang digelar di Gedung Serba Guna Lt. 3 STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo, ini, mengangkat tema “Perlindungan Perempuan dan Anak”. Kegiatan ini bertujuan mencegah KDRT dalam kehidupan bermasyarakat.
Drs. Ahmad Hariyadi, M.Si., Rektor STAINIM, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktu. “Kalau ada acara lagi, sampaikan ke sini, bisa kita fasilitasi. Terima kasih teman media yang meliputi di sini, terima kasih,” ujar Rektor.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., di lokasi mengatakan, dalam diskusi publik tentang perlindungan perempuan dan anak ini, ia berharap seluruh perempuan dan generasi bangsa Indonesia dapat menjaga citra dan marwahnya, jangan mudah terjerat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Serta saya berharap pilar-pilar penegak hukum dapat menerapkan dengan sungguh-sungguh terkait UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan melindungi para perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Etar, panggilan akrab Edy Rudyanto.
Iptu Utun Utami, S.H., Kanit PPA Polresta Sidoarjo, dalam paparannya mengatakan, pemahaman bahwa anak-anak bisa dijerat pidana atau ditahan sangat penting. “Anak anak bisa ditahan? Bisa!,” ungkap Iptu Utun dalam penjelasanya.
“Salah satu penyebab diantaranya adalah HP (handphone). HP adalah penyakit kalau untuk anak yang masih sekolah, karena apa yang ada di HP itu ditiru, (khususnya) yang negatif dan diterapkan berdampak negatif,” tegas Kanit PPA perempuan tersebut.
Terlebih, lanjutnya, dalam keluarga, banyak jenis-jenis KDRT dan pemicunya, diantaranya, tidak diberikan nafkah selama tiga bulan berturut-turut masuk pasal pasal KDRT.
“Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa dan adik-adik SMA agar tidak terjerat pidana, khususnya masyarakat tentang KDRT dan pelecehan seksual, serta membangun kesadaran untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera,” paparnya.
Kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual dapat memberikan dampak yang sangat serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Sementara bagi pelaku tentu sanksi hukum juga berat.
“Harapannya, dengan pemahaman melalui berbagai kesempatan seperti kegiatan ini dapat dimengerti masyarakat dan adik-adik yang ada disini,” pungkas Iptu Utun.
Salah satu peserta diskusi, Siti Nuryani, mahasiswa STAINIM semester 3 Fakultas Ekonomi Syariah, mengatakan, dengan mengikuti kegiatan ini, ia mengetahui hak-hak perempuan dan anak. “Serta paham bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (KDRT) ketika terjadi di kehidupan kita maupun di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. (loe)