SIDANG: Tampak suasana sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Sempat diperlihatkan gambar hasil CCTV terkait upaya pelapor masuk paksa kantor PT BCM. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Pasca ditunda dua pekan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Rabu (5/4). Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi.

Kelima saksi itu antara lain Nina Intania Hastini, pihak manajemen Apartemen Guna Wangsa, Mujiani, Siti Fadilah, Ainilia dan Muawiyah alias Wiwik, keempat nama terakhir merupakan mantan karyawan Empire Palace.

Dalam keterangannya, saksi Nina menegaskan bahwa yang menyewa apartemen untuk tempat dokumen dan audit bukan terdakwa Trisulowati alias Chinchin. “Yang menyewa adalah pria bernama Beni atas nama perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) bukan terdakwa ini,” ujar saksi.

Saksi pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan mengetahui terdakwa datang ke apartemen. Karena statusnya bukan sebagai penyewa, Ia pun memastikan bahwa terdakwa tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem keamanan apartemen.

“Hanya yang memiliki akses yang bisa masuk ke apartemen. Keamanan kita menggunakan sistem sidik jari dan hanya pemilik maupun penyewa yang berhak mendapatkan. Sampai hari ini saya tidak pernah ketemu terdakwa di tempat kerja saya (apartemen, red),” bebernya.

Saksi pun mengatakan, bahwa proses rental apartemen apabila menggunakan nama perusahaan tidak perlu meminta persetujuan komisaris.

Pada sidang ini, saksi Nina sempat mencabut dua poin yang terdapat dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polrestabes Surabaya, yakni poin bernomor 11 dan 17 pemeriksaan tanggal 29 Juli 2016. “Saya cabut karena tidak sesuai fakta maupun pernyataan saya,” ujar saksi.

Tak hanya saksi Nina, keempat saksi lainnya pun juga mengikuti jejaknya, mereka juga mencabut beberapa poin keterangannya dalam BAP. Saksi Mujiani mencabut poin 11 dan 17 pemeriksaan tanggal 18 Juli 2016, saksi Siti Fadilah cabut poin 8, 11 dan 12 pemeriksaan 22 Juli 2016, saksi Ainilia cabut dua poin sedangkan saksi Muawiyah alias Wiwik mencabut poin 8, 11 tertanggal 21 Juli 2016.

Sedangkan, keempat saksi hampir sama dalam keterangannya. Mereka mengatakan bahwa adanya pemindahan dokumen karena tujuan audit dan bukan dari perintah terdakwa. “Pengusungan dokumen pun dilakukan siang hari dan bisa dilihat banyak orang, kita tidak sembunyi-sembunyi. Dan terdakwa tidak pernah menyuruh, inisiatif untuk mepersiapkan dokumen masing-masing divisi berasal dari bu Rulli,” ujar saksi Ainila.

Mereka pun secara tegas, bahwa Chinchin dan Gunawan Angka Widjaja (pelapor) hidup bersama sebagai suami istri di salah satu ruangan yang terdapat di gedung Empire Palace. “Sebelum saya menyatakan resign, saya masih melihat bu Chinchin dan pak Gunawan hidup serumah bersama ketiga anak mereka di Empire Palace,” ungkap saksi Mujiani.

Kelima saksi yang mencabut BAP tersebut merupakan saksi yang dihadirkan jaksa, dengan harapan bisa membantu membuka tabir pidana yang dilakukan terdakwa. Namun kenyataannya dalam sidang, keterangan para saksi terkesan meringankan posis terdakwa. Mereka serempak bahwa pemindahan dokumen bukan atas perintah terdakwa.

Dalam sidang kali ini, sempat pula ditunjukan bukti gambar hasil CCTV terkait upaya paksa Gunawan masuk ke kantor PT BCM.

Menurut keterangan saksi Wiwik, Gunawan masuk ke kantor terdakwa dengan alat linggis membongkar dan mengambil dokumen. “Kejadiannya pada tanggal 8 Juli 2016 sekitar pukul 7-8 malam,” tambah saksi.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membenarkan soal upaya pencabutan keterangan BAP para saksi di sidang. “Memang mencabut BAP tapi kan tidak semua keterangan, hanya beberapa saja kok,” ujarnya.

Disisi lain, jaksa pun menegaskan apa yang dikatakan saksi Nina. “Memang apartemen disewa atas nama perusahaan oleh Beni berdasarkan arahan Rulli. Namun setidaknya  terdakwa selaku Dirut mengetahui hal itu,” tambah Sumantri.

Soal mangkirnya saksi Purwanto, jaksa berjanji bakal berkordinasi dengan pimpinannya guna melakukan upaya paksa.  Karyawan Empire Palace ini sudah kali keempat tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.

Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan para saksi tersebut menegaskan bahwa perkara ini dipaksakan. “Jelas, dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, semakin membuktikan bahwa perkara ini sarat rekayasa dan dipaksakan. Banyak oknum aparat harus diseret ke pengadilan bahkan dipecat sekalipun.

Oknum penyidik dan Kajari nya harus disidik dan diperiksa. Kasus ini merupakan rekayasa oknum aparat. Kasus ini benar-benar menyakitkan dan memilukan hati yang bertentangan dengan negara hukum kita,” ujar Hotman saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi Purwanto dan Erna. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry