Keterangan foto lapan6online.com

SURABAYA | duta.co – Jajang Nurjaman,
Koordinator CBA (Center for Budget Analysis) menilai wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan vasektomi (KB pria) sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial dan beasiswa, bukan hanya ngawur, tapi juga melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

“Bansos itu hak konstitusional, Bukan imbalan operasi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Masak gak paham,” jelas Jajang kepada duta.co, Rabu (30/4/25).

Maka, lanjutnya. bantuan sosial bukan hadiah, apalagi barter dengan tindakan medis. Negara tak boleh menjadikan hak rakyat sebagai alat tukar.

:Memaksa warga miskin disterilkan demi Bansos adalah bentuk kekerasan struktural. Ini melanggar: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: hak atas perlindungan diri dan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 5 ayat (3): hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan. Pun UU HAM No. 39/1999 Pasal 9 ayat (1): hak mempertahankan kehidupan dan tubuh

“Tubuh rakyat bukan milik negara. Negara tidak boleh menekan, apalagi memperdagangkan hak reproduksi warga demi angka statistik,” tegasnya.

Jajang memyebut ini solusi bodoh untuk masalah rumit. “Kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan membatasi anak. Ini kebijakan yang malas, dangkal, dan tidak manusiawi. Jika pemerintah serius, benahi pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Bukan menyalahkan jumlah anak, apalagi memaksa rakyat miskin sunat logika dan hak asasi.”

Menurut Jajang mengintegrasikan data peserta KB dengan sistem Bansos membuka ruang penyalahgunaan data pribadi. Ini melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam UU No. 27/2022. Negara seharusnya melindungi, bukan mengeksploitasi informasi sensitif.

“CBA menolak keras segala bentuk koersi berbasis status ekonomi. Jangan jadikan warga miskin sebagai kelinci percobaan kebijakan ngawur. Negara ada untuk melindungi martabat rakyat, bukan mengatur jumlah anak mereka,” urainya.

Tuntutan CBA, lanjutnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi wajib menarik wacana kebijakan bansos bersyarat vasektomi.

“Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan mengevaluasi kebijakan sosial daerah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry