Oleh Amsar A. Dulmanan, Kordinator Asosiasi Dosen Nahdlatul Ulama (ASDOS-NU)

NAHDLATUL Ulama (NU) bukan sekadar organisasi keagamaan yang memiliki jumlah warga besar. NU merupakan institusi sosial-keagamaan yang tumbuh dari tradisi pesantren, kearifan para ulama, pengalaman sejarah, serta pergulatan panjang masyarakat Muslim Indonesia dalam mempertahankan agama sekaligus keindonesiaan. Karena itu, NU memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada kepentingan seorang tokoh, kelompok elite, atau kontestasi jabatan tertentu. NU adalah bagian dari sejarah sosial Indonesia, sekaligus kekuatan masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agama, kemanusiaan, demokrasi, dan keutuhan bangsa.

Pertanyaan mendasar yang perlu terus diajukan dalam setiap dinamika kepemimpinan Nahdlatul Ulama adalah: untuk siapa NU hadir dan kepada siapa NU mengabdikan dirinya? Jawabannya tidak boleh bergeser dari mandat historis NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, yaitu berkhidmat kepada umat, kemaslahatan masyarakat, dan kehidupan kebangsaan Indonesia. Karena itu, setiap kontestasi kepemimpinan NU semestinya tidak hanya dipahami sebagai persaingan antarfigur, melainkan sebagai momentum untuk memastikan kembali arah, orientasi, dan masa depan organisasi.

Dalam konteks tersebut, munculnya nama GI atau Gus Ipul atau  “Saifullah Yusuf’ dalam dinamika kepemimpinan NU perlu ditempatkan secara proporsional dan kritis. Kritik terhadap seorang tokoh bukanlah bentuk permusuhan personal, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik dan tradisi amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi bagian dari etika sosial keagamaan NU. Yang perlu dipersoalkan bukan pribadi Saifullah Yusuf, melainkan potensi bergesernya orientasi organisasi apabila kepentingan politik personal terlalu kuat masuk ke dalam ruang kelembagaan NU.

Sebab, NU memiliki sejarah, tradisi, dan mandat sosial yang jauh lebih besar daripada kepentingan seorang tokoh. Seorang tokoh dapat datang dan pergi, jabatan dapat berganti, dan konfigurasi politik dapat berubah. Namun NU harus tetap berdiri sebagai rumah bersama bagi umat dan sebagai kekuatan sosial-keagamaan yang berkontribusi bagi Indonesia. Karena itu, siapa pun yang berada dalam kontestasi kepemimpinan NU harus mampu meyakinkan warga bahwa kepemimpinan yang diperjuangkan bukan untuk menjadikan NU sebagai kendaraan menuju kekuasaan, melainkan sebagai sarana khidmah, pemberdayaan umat, dan pengabdian kebangsaan.

Dengan demikian, persoalannya bukan hak “Saifullah Yusuf” untuk berpolitik atau berkiprah dalam kepemimpinan NU. Sebagai warga negara dan kader NU, tentu hak tersebut melekat. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan batas antara kepentingan politik personal dan kepentingan kelembagaan NU tetap terjaga. NU tidak boleh menjadi subordinat kepentingan politik siapa pun. Sebaliknya, seluruh tokoh yang berkhidmat di dalam NU harus menempatkan kepentingan umat, jam’iyyah, dan bangsa di atas kepentingan politik pribadi.

Pada titik inilah prinsip “NU milik umat, mengabdi untuk Indonesia” memperoleh maknanya. Ungkapan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan prinsip etik bahwa kekuasaan dalam NU harus selalu kembali kepada tujuan utama organisasi: menjaga agama, memperkuat masyarakat, merawat kebangsaan, dan menghadirkan kemaslahatan. Dengan kerangka ini, kritik terhadap “Saifullah Yusuf” tidak diarahkan untuk mendiskreditkan pribadi, tetapi untuk mengingatkan bahwa siapa pun yang memimpin NU harus memastikan NU tetap menjadi rumah umat, bukan kendaraan politik personal.

Pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan prinsip etik yang harus berlaku kepada seluruh elite NU. NU terlalu besar untuk dipersempit menjadi instrumen kekuasaan. NU memiliki sejarah panjang yang justru menunjukkan bahwa ketika organisasi terlalu dekat dengan politik praktis, orientasi pengabdian kepada umat dapat mengalami distorsi. Sejarah NU mencatat pengalaman ketika organisasi menjadi partai politik sejak 1952, kemudian berfusi ke dalam PPP pada 1973, sebelum akhirnya melalui proses refleksi kembali kepada Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Pengalaman sejarah tersebut penting karena memperlihatkan bahwa NU memiliki kemampuan untuk melakukan koreksi terhadap arah perjuangannya sendiri.

Khittah NU 1926 tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai larangan bagi orang NU untuk berpolitik. Warga NU tentu memiliki hak politik sebagai warga negara. Banyak kader NU yang berkiprah sebagai anggota legislatif, kepala daerah, menteri, bahkan presiden. Yang menjadi persoalan adalah ketika jam’iyyah NU sebagai organisasi ditarik menjadi instrumen kepentingan politik praktis. Dalam penjelasan mengenai Khittah NU, NU ditegaskan sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, yakni organisasi keagamaan dan sosial-kemasyarakatan. Pengalaman politik praktis sejak 1952 justru menjadi salah satu faktor historis yang mendorong NU melakukan refleksi dan kembali kepada garis perjuangan Khittah 1926.

Di sinilah pentingnya membaca kembali gagasan para ulama dan intelektual NU seperti KH Achmad Siddiq, KH Abdurrahman Wahid, KH Ali Yafie, dan KH MA Sahal Mahfudh. Politik bagi NU bukan sesuatu yang harus ditinggalkan. Politik justru harus ditransformasikan dari sekadar perebutan kekuasaan menjadi politik kebangsaan, politik kerakyatan, dan politik etis. KH MA Sahal Mahfudh membedakan antara politik tingkat rendah (siyasah safilah) dan politik tingkat tinggi (siyasah ‘aliyah samiyah). Politik kekuasaan praktis merupakan wilayah individu dan partai politik, sedangkan NU sebagai jam’iyyah semestinya mengembangkan politik kebangsaan, kerakyatan, dan etika.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan apakah tokoh NU boleh masuk politik. Tentu boleh. Problemnya adalah apakah NU sebagai institusi boleh dikendalikan oleh kepentingan politik personal. Di titik inilah batas etik harus ditegakkan. Seorang kader NU dapat menjadi politisi, menteri, kepala daerah, anggota parlemen, bahkan presiden. Akan tetapi, ketika ia berada dalam posisi memimpin atau memengaruhi organisasi, harus ada pemisahan yang jelas antara kepentingan jam’iyyah dan kepentingan politik personal.

Salah satu bahaya terbesar dalam organisasi besar adalah munculnya personalisasi kekuasaan. Organisasi perlahan-lahan dipersepsikan sebagai milik figur tertentu. Nama organisasi menjadi identik dengan nama elite. Struktur organisasi berubah menjadi jaringan loyalitas personal. Kebijakan organisasi tidak lagi dibaca berdasarkan kepentingan umat, melainkan berdasarkan siapa yang mendapatkan keuntungan politik. Fenomena semacam itu harus dihindari dalam NU.

NU bukan milik Ketua Umum. NU bukan milik Rais Aam. NU bukan milik pengurus wilayah. NU bukan milik keluarga tertentu. NU juga bukan milik calon tertentu dalam sebuah kontestasi kepemimpinan. NU adalah milik umat dan bagian dari sejarah Indonesia. Karena itu, siapa pun yang memimpin NU harus memahami bahwa jabatan dalam organisasi bukanlah kepemilikan, melainkan amanah. Jabatan tidak memberikan hak untuk menjadikan organisasi sebagai instrumen membangun karier politik personal.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Khittah NU. Khittah 1926 merupakan landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga NU serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan organisasi. Karena itu, ukuran seorang pemimpin NU seharusnya bukan seberapa kuat menguasai struktur, seberapa banyak elite yang mendukungnya, atau seberapa besar jaringan politik yang dimilikinya. Ukurannya adalah seberapa jauh mampu menjaga independensi jam’iyyah, memperkuat pelayanan kepada umat, dan menjadikan NU sebagai kekuatan moral bagi bangsa.

Dalam konteks munculnya nama “Saifullah Yusuf” dalam dinamika politik dan kepemimpinan NU, persoalan yang harus dikedepankan bukanlah persoalan personal. Yang jauh lebih penting adalah standar etik yang harus berlaku bagi setiap tokoh yang hendak memperoleh posisi strategis dalam NU. “Saifullah Yusuf”, sebagaimana tokoh-tokoh NU lainnya, harus dibaca dalam kapasitasnya sebagai bagian dari sejarah panjang kaderisasi NU. Namun justru karena NU memiliki tradisi intelektual dan moral yang kuat, setiap figur yang berada dalam lingkaran kepemimpinan NU harus mampu menjawab satu pertanyaan fundamental: apakah kepemimpinan yang ditawarkan benar-benar untuk memperkuat NU, atau justru memperkuat kepentingan politik individu?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan personal. Sebaliknya, merupakan pertanyaan demokratis yang wajar. Demokrasi organisasi tidak hanya membutuhkan pemilihan. Demokrasi membutuhkan transparansi, akuntabilitas, kompetisi gagasan, dan pembatasan terhadap konsentrasi kekuasaan. Apabila kontestasi kepemimpinan hanya berubah menjadi pertarungan jaringan elite dan distribusi posisi, NU berisiko kehilangan substansi perjuangannya.

Karena itu, kepada “Saifullah Yusuf” maupun tokoh-tokoh lain yang berada dalam kontestasi kepemimpinan NU, pertanyaan yang sama harus diajukan: apa agenda untuk umat? Apa agenda untuk pesantren? Apa agenda untuk pendidikan? Apa agenda untuk ekonomi warga NU? Apa agenda untuk menjaga demokrasi? Apa agenda untuk memperkuat toleransi dan kebangsaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang dalam kontestasi. Kesemua pertanyaan tersebut kelak mesti terkonseptualisasi  dan tertuang dalam program NU di periode kepemimpinannya.

NU memiliki modal sosial yang sangat besar. Pesantren, madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga pendidikan, koperasi, badan usaha, majelis taklim, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, dan jaringan komunitas merupakan kekuatan nyata yang dimiliki NU. Jika energi organisasi terlalu banyak terserap dalam perebutan posisi, modal sosial tersebut dapat kehilangan arah. Sebaliknya, jika NU kembali menempatkan umat sebagai pusat perjuangan, organisasi dapat memainkan peran yang jauh lebih strategis.

NU harus hadir ketika petani menghadapi persoalan tanah. NU harus hadir ketika nelayan menghadapi kemiskinan. NU harus hadir ketika buruh menghadapi ketidakpastian pekerjaan. NU harus hadir ketika anak-anak pesantren membutuhkan pendidikan berkualitas. NU harus hadir ketika generasi muda menghadapi krisis literasi dan disinformasi digital. NU harus hadir ketika masyarakat kecil menghadapi ketidakadilan hukum dan ekonomi. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan NU bukan seberapa dekat NU dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar manfaat keberadaan NU dirasakan oleh masyarakat.

Inilah substansi politik kebangsaan. Politik NU seharusnya tidak berhenti pada akses terhadap kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. NU tidak harus menjadi partai politik untuk menjalankan politik kebangsaan. Justru kekuatan NU sebagai organisasi masyarakat sipil terletak pada kemampuannya memberikan arah moral, kritik sosial, pendidikan politik, dan pemberdayaan masyarakat tanpa harus kehilangan independensi kelembagaannya.

Indonesia membutuhkan NU bukan karena NU memiliki massa yang besar semata. Indonesia membutuhkan NU karena NU memiliki tradisi moderasi, toleransi, pesantren, kebangsaan, dan kemampuan menjembatani agama dengan kehidupan bernegara. Dalam sejarahnya, NU memainkan peran penting dalam mempertahankan hubungan antara Islam dan Indonesia. Karena itu, NU memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjadi kekuatan yang menjaga persatuan bangsa.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan NU harus keluar dari logika winner takes all. Pemimpin NU bukanlah penguasa yang memenangkan kontestasi lalu menguasai organisasi. Pemimpin NU adalah pelayan yang memperoleh mandat untuk menghidupkan kembali kekuatan sosial-keagamaan organisasi. KH Sahal Mahfudh menegaskan bahwa Khittah 1926 bukan semata-mata menjauhkan NU dari politik praktis. Khittah juga merupakan jalan damai, jalan tengah, serta kesepakatan dasar mengenai arah perjuangan bangsa.

Karena itu, kepemimpinan NU harus mampu menjadikan organisasi sebagai ruang bersama. Tidak boleh ada politik balas jasa. Tidak boleh ada politik patronase. Tidak boleh ada penguasaan struktur untuk kepentingan individu. Tidak boleh ada anggapan bahwa dukungan kepada seorang tokoh berarti kepemilikan atas organisasi. NU harus tetap menjadi rumah bersama.

Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, NU menghadapi tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar pergantian kepemimpinan. Tantangan NU adalah bagaimana tetap relevan bagi generasi muda, bagaimana memperkuat ekonomi umat, bagaimana menjaga pesantren, bagaimana membangun pendidikan unggul, bagaimana merespons teknologi digital, bagaimana menghadapi politik identitas, serta bagaimana menjaga demokrasi Indonesia. Agenda sebesar itu tidak mungkin diselesaikan dengan politik personal.

NU membutuhkan kepemimpinan kolektif, bukan kultus individu. NU membutuhkan gagasan, bukan sekadar jaringan. NU membutuhkan kaderisasi, bukan sekadar loyalitas. NU membutuhkan integritas, bukan sekadar kemampuan memenangkan kontestasi. Karena itu, siapa pun yang menjadi pemimpin NU harus berani mengatakan: NU bukan milik saya. NU bukan kendaraan politik saya. NU bukan alat untuk memperbesar kekuasaan saya.

Sebaliknya, pemimpin NU harus mengatakan bahwa NU adalah amanah umat dan bagian dari sejarah bangsa. NU harus dikembalikan kepada fungsi pengabdian sosial-keagamaan dan kebangsaan. Kepemimpinan harus dipahami sebagai khidmah, bukan privilese. Kekuasaan harus dipahami sebagai amanah, bukan kepemilikan.

Pada akhirnya, persoalan NU bukan tentang “Saifullah Yusuf” seorang. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana NU menjaga dirinya agar tidak berubah menjadi instrumen kepentingan personal dan politik kekuasaan. Karena itu, kritik terhadap kemungkinan politisasi NU harus ditempatkan sebagai kritik konstruktif terhadap seluruh elite, bukan sebagai serangan terhadap individu. Standar yang sama harus diberlakukan kepada semua tokoh: siapa pun mereka, dari kelompok mana pun mereka, dan siapa pun yang mendukung mereka.

NU telah belajar dari sejarah. Pengalaman menjadi partai politik sejak 1952 dan perjalanan panjang hingga kembali kepada Khittah 1926 pada 1984 menunjukkan bahwa NU memiliki kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Pelajaran sejarah tersebut semestinya menjadi modal untuk memastikan bahwa organisasi tidak kembali terseret ke dalam subordinasi kepentingan politik praktis.

Hari ini, tantangan NU bukan sekadar memilih siapa yang akan memimpin. Tantangannya adalah menentukan untuk apa kepemimpinan itu digunakan. Jika kepemimpinan digunakan untuk memperkuat umat, maka NU akan semakin kokoh. Jika digunakan untuk memperkuat pendidikan, ekonomi, kesehatan, pesantren, demokrasi, toleransi, dan kebangsaan, NU akan semakin relevan. Tetapi jika organisasi digunakan sebagai kendaraan untuk memperbesar kepentingan politik personal, NU justru berisiko kehilangan ruh perjuangannya.

Karena itu, pesan yang harus ditegaskan  kepada seluruh elite dan kader NU: NU bukan milik individu. NU bukan kendaraan politik siapa pun. NU adalah amanah umat. NU adalah bagian dari Indonesia. NU harus tetap berkhidmat untuk umat, mengabdi untuk Indonesia, dan menjaga marwah Khittah 1926. Di situlah sesungguhnya makna menjaga NU: bukan menjadikan NU sebagai kendaraan menuju kekuasaan, tetapi memastikan NU tetap menjadi kekuatan moral dan sosial yang mengabdi kepada umat dan Indonesia.

Jakarta,  16 Agustus 2026.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry