Oleh Ahmad Sakoti, Santri Ma’had Aly Ponpes Sukorejo Situbondo

DOKUMEN Lirboyo menawarkan empat seruan untuk menyelesaikan konflik yang mengguncang tubuh PBNU. Sekilas, seruan itu terdengar sistematis, tegas, dan berpijar semangat penyelamatan jam‘iyyah. Namun, sebagaimana kaidah keilmuan mengajarkan kita, ketegasan tak selalu identik dengan ketepatan, dan sistematika tak otomatis melahirkan kemaslahatan yang hakiki.

Empat seruan itu adalah sebagai berikut:
Pertama, kedua pihak yang berkonflik diberi waktu 3×24 jam untuk melakukan ishlāḥ, terhitung sejak pukul 12.00 tanggal 21 Desember. Kedua, jika ishlāḥ gagal, kewenangan harus diserahkan kepada Mustasyar dalam waktu 1×24 jam. Ketiga, bila itu pun tak dilakukan, forum akan “menggalang dukungan 50+1 PWNU” untuk menggelar Muktamar Luar Biasa. Keempat, Muktamar Luar Biasa tersebut harus dilaksanakan sebelum pemberangkatan kloter pertama jamaah haji tahun 2026.

Sekilas, ini tampak seperti peta jalan penyelesaian konflik. Namun ketika dibedah dengan kacamata ilmu mantiq dan tata organisasi, problemnya justru muncul satu per satu.

Masalah pertama terletak pada cara dokumen ini memahami ishlāḥ. Ishlāḥ bukanlah tombol yang bisa ditekan dengan tenggat waktu seperti memesan jasa. Ia adalah proses batin, dialog panjang, dan rekonstruksi kepercayaan. Konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan, melibatkan struktur, kewenangan, dan persepsi publik, tidak mungkin diselesaikan dengan batas waktu artifisial selama 72 jam.

Para ulama klasik tidak pernah berkata: “Berdamailah dalam tiga hari, atau kalian berdosa.” Yang mereka tekankan justru ṣabr, ta’anni (kehati-hatian), dan taḥqīq al-manāṭ—membaca persoalan secara tepat sebelum menarik kesimpulan.

Ultimatum 3×24 jam ini bukanlah undangan tulus untuk ishlāḥ, melainkan jebakan prosedural. Tenggat yang tidak realistis sejak awal justru merancang kegagalan sebagai pembenaran untuk langkah berikutnya.

Masalah kedua lebih serius: permintaan agar kewenangan diserahkan kepada Mustasyar. Ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam membaca struktur organisasi NU.

Dalam AD/ART NU, Mustasyar adalah lembaga penasihat. Fungsinya memberikan pandangan, pertimbangan, dan nasihat—bukan mengambil alih fungsi eksekutif. Mustasyar bukan otoritas eksekutif (سلطة التنفيذ).

Meminta Mustasyar mengambil alih kewenangan PBNU sama dengan meminta Dewan Pertimbangan Presiden menjalankan tugas Presiden. Mungkin terdengar menghormati para sesepuh, tetapi secara struktural ia tidak sah dan berbahaya.

Berbahaya karena membuka preseden: hari ini Mustasyar diberi kewenangan ekstra-konstitusional, besok lembaga lain bisa menuntut hal serupa. Lusa, AD/ART kehilangan maknanya, digantikan oleh logika siapa paling keras dan paling banyak pendukung.

Masalah ketiga adalah yang paling krusial. Dokumen ini secara implisit mengakui bahwa dukungan 50+1 PWNU belum ada, sehingga perlu “digalang”. Klaim legitimasi yang didasarkan pada sesuatu yang belum terjadi adalah klaim kosong.

Lebih problematis lagi, dokumen mencampuradukkan data kehadiran: disebutkan “521 PWNU dan PCNU hadir fisik” serta “197 hadir virtual”. Ini mencampur dua level struktural yang berbeda. PWNU adalah tingkat provinsi—jumlahnya maksimal 34. PCNU adalah tingkat kabupaten/kota—jumlahnya ratusan.

Kehadiran personal seorang pengurus tidak otomatis berarti dukungan institusional. Dalam mantiq, ini disebut khalth al-maqūlāt—kesalahan kategori: mencampuradukkan kehadiran individu dengan keputusan organisasi, serta mencampur level struktural yang berbeda untuk membangun klaim legitimasi.

NU bukan sekadar perkumpulan emosional, melainkan organisasi dengan konstitusi. AD/ART NU disahkan melalui Muktamar, forum tertinggi yang mewakili jutaan warga NU.

Hierarki kewenangan dalam NU sangat jelas: Muktamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi di antara dua Muktamar, PBNU menjalankan keputusan Muktamar dan Mustasyar memberi pertimbangan.

Di mana posisi “Musyawarah Kubro”? Jawabannya sederhana: tidak ada.
Forum semacam ini boleh ada—bahkan dianjurkan—sebagai ruang diskusi moral dan intelektual yang hidup. Namun ia tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ultimatum, apalagi mengancam mengambil alih proses konstitusional yang telah ditetapkan.

Jika logika ini dibenarkan, maka setiap kelompok bisa menggelar “musyawarah” versinya sendiri dan mengklaim legitimasi. Organisasi akan pecah menjadi faksi-faksi yang saling meniadakan—sebuah jalan menuju kehancuran jam‘iyyah yang tak seorang pun inginkan.

Ironisnya, dokumen ini mengklaim bertujuan menjaga keutuhan Jam’iyah. Namun metode yang digunakan—ultimatum di luar konstitusi, ancaman pengambilalihan kewenangan, dan mekanisme paralel—justru berpotensi meruntuhkan keutuhan itu sendiri.

Ini seperti dokter yang ingin menyembuhkan penyakit ringan dengan obat yang mematikan. Niatnya mungkin baik, tetapi caranya fatal.
Skenario terburuknya mudah dibayangkan: gagal ishlāḥ, penolakan menyerahkan kewenangan, lalu MLB sepihak. Akibatnya, NU terbelah, aset disengketakan, legal standing dipertanyakan, dan publik semakin kehilangan kepercayaan.

Inilah self-fulfilling prophecy: mendiagnosis hilangnya wibawa NU, lalu mengambil tindakan yang justru menghancurkan wibawa itu sepenuhnya.

Kritik tanpa solusi adalah kesia-siaan. Jalan yang lebih konstruktif sebenarnya tersedia dan konstitusional.

Mustasyar dapat berperan maksimal tanpa melampaui batas: memfasilitasi dialog, memberi rekomendasi kepada PBNU, mengusulkan MLB sesuai prosedur AD/ART, bila memang diperlukan.

Justru dengan tetap berada dalam rel konstitusi, peran Mustasyar akan lebih bermartabat, lebih dihormati, dan lebih efektif. Dalam tradisi NU, ketegasan sejati bukanlah melompati aturan, melainkan setia pada adab dan konstitusi, sekalipun jalannya lebih lambat.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry