Niken Savitri Primasari, SE., MM –  Dosen Akuntansi  Fakultas Ekonomi Bisnis

“Pastikan saldo kartu e-Toll anda mencukupi”. Kalimat itu beberapa bulan ini selalu menghantui pengguna tol, terutama saat di awal peluncuran pembayaran cashless payment alias pembayaran non tunai di seluruh gerbang toll.

Banyak pengguna toll yang masih harus adaptasi dengan perubahan ini. Akibatnya, efek sosialisasi dan adaptasi dari cashless tersebut menjadikan antrian yang tidak bisa ditebak kapan munculnya.

Tidak mengapa, hal itu bukanlah hal yang negatif dan berdampak pada kerugian berkepanjangan. Pembaca yang terhormat, tahukah anda sebenarnya penggunaan cashless payment ini sudah marak sebelum tahun 2010.

Mari sedikit bernostalgia. Ketika saya masih berumur tiga tahun, saya masih ingat melihat ayah saya membawa sekoper uang tunai saat membeli mobil baru keluarga kami.

Saat saya beranjak kuliah di penghujung tahun 1995, penggunaan kartu kredit dengan pembatasan minimal dan kartu debit, banyak dilakukan dan hingga kini perilaku ini juga masih terasa.

Sekarang, di pertengahan tahun 2018, ketika sejumlah uang tunai di dompet tiris dan lupa ke anjungan tunai mandiri (ATM), saya bisa dengan mudahnya menunjukkan gadget saya dengan pembayaran via aplikasi.

Tidak perlu repot-repot membawa uang cash untuk bertransaksi, segalanya serba kartu dan aplikasi, transaksi pun beres. Asal, kembali lagi, “Pastikan saldo anda mencukupi”.

Dari cerita tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa cara bertransaksi masyarakat Indonesia sudah mulai berubah ke arah digitalisasi. Peralihan transaksi ini tidak lain merupakan campur tangan aturan Bank Indonesia mengenai uang elektronik di tahun 2009 silam.

Untuk mendorong transaksi uang elektronik tersebut, lima tahun kemudian yakni di tahun 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Usut punya usut, ternyata keputusan ini bukanlah rencana yang mendadak dibuat, melainkan rencana pemerintah untuk mencapai Masyarakat Digital di tahun 2020 melalui program “Go Digital Vision 2020”.

Cashless payment ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan sistem ini sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh negara lain, terutama di negara-negara maju sana.

Di tahun 2014 Belgia yang paling juara dalam penerapan transaksi non tunai diikuti oleh Perancis, Kanada, Inggris, dan Swedia.

Sedangkan di benua Asia, Tiongkok menjadi juaranya. Hal ini disinyalir berkat pengontrolan internet yang ketat oleh negara.

Banyak keuntungan yang ditawarkan dengan bentuk dari cashless payment ini. Secara signifikan, sudah pasti dari sisi kepraktisan, kemudahan untuk pelacakan aktifitas segala transaksi yang dilakukan, sehingga diharapkan bisa meminimalisir kegiatan praktek underground economy.

 Dari segi keamanan, juga seharusnya lebih terjamin dibandingkan dengan membawa uang tunai, dengan catatan harus diikuti dengan regulasi yang mampu berpacu dengan kemampuan para kriminal tehnology, menjadikan bentuk cashless ini merupakan bentuk secured payment terbaik.

Secara makro ekonomi, dengan adanya cashless akan mampu menekan biaya pengelolaan uang rupiah dan cash handling, seperti mencetak dan menerbitkan uang baru hingga mengganti uang-uang yang telah rusak dan kumal.

Terakhir, penggunaan pembayaran non tunai ini secara tidak langsung juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari money multiplier yang diciptakannya.

Persaingan kreatifitas pada ekosistem bisnis dengan kemunculan e-commerce di Indonesia juga memicu perkembangan cashless payment.

Lebih tepatnya jasa yang mereka tawarkan sering disebut dengan Fintech, kependekan dari financial technology sebagai  inovasi dalam layanan keuangan digital.

Layanan e-commerce dan marketplace yang berkembang pun kian memanjakan masyarakat untuk bertransaksi online.

Sebagaimana artikel yang diakses melalui laman Bank Indonesia,  “Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran”.

Bank Indonesia menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran BI No. 18/41/DKSP tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran.

Menyebutkan 27 perusahaan yang masuk dalam daftar dan memiliki ijin sebagai penyelenggara cashless payment dan fintech, termasuk diantaranya adalah, GoPay dan OVO. Dengan banyaknya bentuk cashless payment dan jenis Fintech di Indonesia, menuntut anda untuk jeli menentukan kesesuaiannya dengan kebutuhan anda.

 Ingatkanlah diri anda untuk selalu mempelajari masing-masing jenisnya terlebih dahulu sebelum memutuskan platform yang cocok untuk anda. Kini, siapkah anda menggunakan dompet digital sepenuhnya? *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry