Audiensi pedagang dan Dishub terkait catut-marut pengelolaan parkir di Terminal dan pasar Baru Porong, Kamis (22/1/26). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menerima audiensi perwakilan pedagang Pasar Porong Baru dan pengelola parkir terkait carut-marut pengelolaan parkir yang dinilai memberatkan pedagang maupun pengunjung pasar, dan juga penataan parkir kendaraan.

Dalam audiensi di kantor UPT Terminal Porong, Kamis (22/1/26) tersebut, perwakilan pedagang Pasar Porong Baru, Soleh Utomo, menyampaikan keberatan atas penerapan portal dan penarikan retribusi parkir di pintu masuk pasar. Ia menilai, kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya minat pembeli.

Masak masuk pasar Porong harus bayar. Kalau bisa portal itu ditiadakan, tapi tetap disertai petugas parkir dan disediakan tempat parkir yang jelas,” ujar Soleh Utomo.

Keluhan serupa disampaikan Sharul, salah satu pedagang Pasar Porong Baru. Ia menilai pengelolaan parkir selama ini bermasalah karena hanya fokus pada penarikan retribusi tanpa pengaturan yang memadai.

“Petugas parkir harus jelas. Saat ini hanya ditarik parkirnya, tapi tidak ada yang mengatur. Tidak ada petugas di lapangan, hanya ada aturan, dan tidak ada tempat parkir tersendiri yang dikelola dinas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 pengelolaan parkir resmi berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Sidoarjo.

Ia menegaskan, Dishub mengelola parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, seperti puskesmas, pasar, gedung olahraga, depo, pasar ikan, hingga alun-alun.

“Dishub bermitra dengan juru parkir. Kami memberikan surat tugas resmi untuk menarik retribusi di titik-titik parkir yang telah ditetapkan,” jelas Budi Basuki.

Menurutnya, juru parkir tidak hanya bertugas memungut retribusi, tetapi juga memiliki kewajiban mengatur, menata, dan menjaga kendaraan. Penarikan retribusi pun hanya dilakukan satu kali saat masuk area parkir.

“Juru parkir harus disebar di titik parkir, bukan hanya memungut. Mereka wajib mengatur, menata, dan menjaga kendaraan,” tegasnya.

Dishub Sidoarjo juga akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan surat tugas sebagai juru parkir.

“Kalau tidak memberikan pelayanan yang baik, bisa kami sanksi sampai pencabutan sebagai petugas parkir,” tambahnya.

Selain itu, Dishub Sidoarjo juga menegaskan akan menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di kawasan terminal maupun di luar area yang telah ditentukan.

“Saya tegaskan, terminal bukan tempat berdagang. Pedagang di kawasan terminal akan kami tertibkan, secepatnya kami mohon waktu,” pungkas Budi Basuki.

Terpisah, Muhaimin, Ketua Paguyuban Parkir Sidoarjo, kepada duta.co mengatakan, “kita sebagai paguyuban berharap mewadahi beberapa aspirasi dari pedagang pasar Barub Porong.

“Teman-teman akan berkordinasi agar miss komunikasi ini segera clear, karena pada dasarnya jukir ini juga adalah pejuang APBD,” pungkas Muhaimin. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry