Keterangan foto antara

JAKARTA | duta.co – Pemerintah emngais duit lewat cukai minuman beralkohol. Mulai 1 Januari 2019 tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% atau golongan jenis A naik sebesar 15,3%. Jenis minuman ini adalah yang paling banyak dijual di toko swalayan atau super market.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018, minuman yang mengandung etil alkohol sampai dengan 5%, tarif cukai menjadi Rp15.000 per liter, dari sebelumnya Rp13.000 per liter.

“Minuman yang mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya,” tulis PMK 158/PMK.010/2018 seperti dikutip Alinea.id pada Jumat (14/12).

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Sehingga perlu diganti yang baru.

Sementara itu, tarif cukai minuman yang mengandung etanol dengan kadar di atas 5% tidak dilakukan perubahan.

Untuk minuman alkohol kadar leih dari 5%-20% dikenakan tarif cukai Rp33.000 per liter untuk produksi dalam negeri, dan Rp44.000 untuk impor.

Kemudian, minuman alkohol berkadar lebih dari 20% dikenakan tarif Rp80.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 per liter untuk produk impor.

Tarif cukai etanol, juga tidak ada perubahan, yaitu Rp20.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Di sisi lain, pemerintah mengubah ketentuan cukai konsentrat yang mengandung etanol.

Mulai Berlaku 1 Januari 2019

Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etanol yang merupakan jenis konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapapun dikenakan tarif Rp1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Sebelumnya, konsentrat yang mengandung etanol dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman mengandung etanol dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat mengandung etil alkohol ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” seperti dikutip dalam PMK 158/PMK.010/2018. (sumber : alinea.id)