SURABAYA | dua.co – Ini masalah penting, tapi sering disepelekan, adalah soal sogok menyogok. Jika tidak hati-hati, praktek sogok menyogok ini bisa mewariskan barang haram secara turun-temurun.

KH Luthfi Bashori, ketika ditanya jamaahnya perihal hukum menyogok masuk kampus, dengan tegas mengatakan, haram. Lalu bagaimana caranya, agar kita bisa aman dari keharaman tersebut?

“Ada orang yang curhat, minta saran kepada saya, karena dia dulu, semasa masuk perguruan tinggi menyogok salah satu staf dari perguruan tinggi tersebut. Kemudian, dia kuliah dan sudah selesai (lulus) sebagai sarjana, dan sekarang sudah bekerja,” kata KH Luthfi Bashori dalam video pendek berdurasi 3 menit 36 detik itu.

“Pertanyaan berikutnya apa hukumnya nyogok dalam proses belajar? Karena persaingan banyak sehingga dia bisa (lolos) diterima?” lanjut.

“Saya katakan, bahwa, menyodok dalam bahasa arabnya, arrosi (penyogok). Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad saw.Arrosyi wal murtasyi fin naar. Orang yang menyodok dan yang menerima sogokan (disogok), kelak masuk neraka,” jelas Gus Luthfi panggilan akrab KH Luthfi Bashori.

Lalu bagaimana kalau kita ingin bertaubat kepada Allah swt. karena telah menyogok dan sampai mendapat titel sarjana ini?

”Sebaiknya bagi para penyogok dalam dunia pendidikan, itu kalau sudah mendapatkan ijazah, dan ingin selamat, tidak menjadi penduduk neraka, maka, jangan gunakan ijazah itu untuk bekerja,” tegasnya.

Jadi? “Cari pekerjaan lain, yang tidak ada kaitan langsung dengan dunia pendidikan (ijazah hasil sogokan). Jangan gunakan ijazah, titel sarjana yang terkait dengan sogok menyogok itu sebagai alat untuk mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.

Menurut Gus Luthfi, masih terlalu banyak pekerjaan di dunia ini yang tidak menggunakan ijazah atau titel sarjana. Ini jalan keluar untuk terhindar dari api neraka.

“Kalau ini yang dijalankan oleh mereka yang menyogok untuk mendapatkan title sarjana, in sya Allah akan terhindar dari dosa (haram), dan Allah swt akan mengumpuninya,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan, ketika ada orang yang menyogok pejabat agar bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau apatur sipil Negara (ASN). Ini hukumnya haram, dosa, masuk neraka. Gaji yang didapat dan dimakan, itu juga haram. “Termasuk anggota DPR dengan cara menyogok suara rakyat, itu juga haram,” jelasnya kepada duta.co, Selasa (13/4/21).

Lalu, bagaimana kalau itu diniati untuk berdakwah, berjuang demi kepentingan rakyat? “Sama saja. Bagaimana mungkin bisa berdakwah dan berjuang dengan cara haram? Ibarat mau bersih-bersih, atau menyapu lantai masjid dengan menggunakan sapu kotor, bekas comberan. Hasilnya, jelas tidak malah bersih, semakin kotor,” tegasnya. (mky)