KEDIRI | duta.co -Terkait dugaan pelanggaran kampanye saat digelar Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2018 dilakukan anggota DPRD Kota Kediri Fraksi PKB, Nurudin Hasan memberikan pernyataan. Bahwa apa yang dilakukannya bukan merupakan bagian dari kampanye.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, menggelar pembagian Bansos pada Selasa kemarin bertempat di RT. 01 RW. 04 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Kota. Atas laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Panwascam Kota, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. M. Mansur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan atas dugaan tersebut.

Dari pengaduan yang masuk, Caleg PKB Dapil I nomor urut tujuh, disela – sela acara penyerahan bantuan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kinasih, menyampaikan ajakan untuk memilih dirinya dalam Pilkada Serentak digelar 17 April nanti.

“Alat kampanye apa? saya tidak mencetak stiker, jika ada yang memegang tidak masuk di dalam paket sembako itu. Money politic tidak ada itu. Lihat banner itu, tidak ada kampanye. Bawaslu harus paham soal itu. Apa salahnya saya caleg, dalam konteks itu saya anggota dewan yang mempunyai Pokmas melakukan sosialisasi dan pembagian sembako,” terang Nurudin Hasan.

Diterangkan Nurudin, bahwa ada tudingan atas apa yang dilakukan masuk unsur pidana. “Bila Bawaslu bilang itu pidana? pidana yang mana,  kalau saya money politic menyerahkan uang itu baru kasus pidana? Saya dikasih tahu sejumlah teman – teman, bahwa acara saya ada unsur pidana. Hari ini semua anggota dewan kan caleg, anggota dewan pada sisi yang berbeda harus menyelesaikan bansos tersebut, terus unsur pidananya dimana?,” imbuh Nurudin Hasan. (nng)